KRIMINALITAS

Pelaku Curat Dibawah Umur, Digelandang ke Mapolres OKUS

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Kepolisian Resor OKU Selatan(OKUS) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial D(15).

“Pelaku berhasil diamankan di rumah kakeknya yang beralamat di Kelurahan Kisau Muaradua pada minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib,” kata Kapolres OKUS AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Biladi Ostin S Kom, Senin(28/8/2023).

Lebih lanjut Biladi Ostin menjelaskan, Berdasarkan informasi yang di dapat tentang keberadan pelaku, Tim Elang Saka Selabung dari satuan reserse kriminal Polres OKUS langsung melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti.

Pelaku sendiri kata Biladi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polres OKUS, semenjak korban Y melaporkan bahwa telah kehilangan uang sekitar Rp.15.000.000 dari laci meja tokonya, dengan Laporan Polisi No:LP/B/29/III/2022/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 8 Maret 2023.

“Kasus tersebut terjadi pada tanggal 8 Maret 2022 di Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji, ” jelasnya.

Pelaku telah dibawa ke Mapolres OKUS untuk proses selanjutnya serta turut di amankan sebagai barang bukti 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya.

Reporter : Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button