PALEMBANG

Diduga Jadi Penyebab Tingginya Angka Kriminalitas,  Polrestabes Palembang Larang Musik Remix di Area Publik

MAKLUMATNEWS. com,Palembang—Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api, ungkapan ini mungkin pas untuk menggambarkan kondisi saat ini kenapa pihak kepolisian melarang keras musik remix di putar. Berikut Alasannya..!

Jika membahas tentang Hajatan, entah itu sunatan, acara ulang tahun, resepsi pernikahan dan lain sebagainya pastilah tak lengkap rasanya bila tanpa musik hanya saja saat ini seiring perkembangan zaman, musik yang awalnya hanya untuk hiburan kini berubah menjadi ajang untuk melakukan hal- hal negatif lainnya.

Apa lagi saat ini musik yang digunakan tidak lain seperti dulu tapi lebih ke enerjik, musik remix, house music, dan musik elektronik, lebih disukai.

Ditambah Power suara sound system yang menggelegar. Penampilan female disc jockey (FDJ) yang cantik dan seksi, juga jadi magnet baru, Minuman keras yang pasti ada, akhirnya terjadi mabuk-mabukan, senggol sedikit malah terjadi keributan.

Sebenarnya pihak kepolisian tidak melarang adanya musik asal musik yang diputar seperti orgen tunggal karena yang lebih ditekankan disini adalah dilarangnya pemutaran musik remix. Hal itu disampaikan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H.

” Saat ini kita tengah gencar-gencarnya  sosialisasi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar acara orgen tunggal dengan musik remix. Kita sudah mengeluarkan kebijakan jam operasional dan genre musik di orgen tunggal ataupun hiburan sejenisnya di Kota Palembang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagi masyarakat ataupun pengelola orgen tunggal yang selama ini membandel, kita tidak segan untuk menghentikannya dan sekaligus menyita alat musik dan sejenisnya, ” tegasnya.

Ia mengatakan, secara pribadi dan institusi, kita tidak pernah melarang masyarakat lakukan usaha penyewaan orgen tunggal.

Akan tetapi, yang kita atur dan larang tadi, hiburan yang mainkan musik remix dan house music. Kalau hanya musik dangdut biasa tanpa remix dan house musik, tetap kita izinkan. Namun tetap operasionalnya tidak boleh lebih dari pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya kata Kapolres,  lengkapi izin keramaian dari kepolisian. Tetapi bagi yang melanggar, kita akan tindak tegas. Baik itu pemilik alat musiknya, termasuk juga warga yang memakai jasa penyelenggaraanya.

” Kita sudah berlakukan kebijakan ini. Sebagai contoh, beberapa hari yang lalu, Polsek Sukarami menghentikan hingga menyita alat orgen tunggal yang memutar lagu remix pada pesta lomba 17 Agustusan hingga dini hari di kawasan Talang Buruk Palembang. Atas kejadian itu polisi menyita alat musik, denda dan kurungan kepada pemilik alat musik tersebut, ” katanya.

Reporter : Ardillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button