KRIMINALITAS

Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Dibekuk Polisi, Pelakunya Tiga Bersaudara…! 

MAKLUMATNEWS.com, Banyuasin—Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan pemuda di Griya Sejahtera Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kecamatan, Kabupaten Banyuasin pada 4 Maret 2022 lalu.

Ketiga pelaku bernama Egi (23), Heru (29), dan Yudi (26) merupakan satu saudara warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Ketiga pelaku dengan sadis membunuh Erik Septian (39) dengan cara menusuk dan memukul korban dengan tongkat besi.

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 1 Kompol Willy Oscar, SE, mengatakan saat melakukan ungkap kasus, Selasa (24/10/2023) mengatakan peristiwa tersebut terjadi tersinggungan antara korban dan pelaku karena pelaku menuduh korban telah mengambil handphone miliknya.

“Dalam keadaan mabuk tersangka Egi menuduh korban yang sedang duduk bersama teman-temanya telah mengambil handphone miliknya, dan terjadilah cek cok mulut dan perkelahian,” jelas Dirkrimum.

Setelah kejadian tersebut, antara korban dan tersangka sempat terjadi perdamaian. Namun seminggu kemudian karena masih dendam kepada korban, tersangka mengajak kedua saudaranya yaitu Heru dan Yudi untuk mencari korban.

“Dengan menggunakan sepeda motor, ketiga pelaku mencari korban yang saat itu sedang duduk.

” Saat itulah tersangka Yudi langsung menusukan pisau ke dada depan dan samping namun korban masih sempat menyelamatkan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan para pelaku, saat itu juga tersangka Heru memukul kepala korban menggunakan tongkat besi hingga terjatuh. Terakhir pelaku Egi kembali menusuk punggung korban 1 kali dan dan dada 2 kali hingga tersangka langsung melarikan diri,” jelas Dirkrimum.

Setahun berlalu, Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan para pelaku di beberapa tempat di wilayah Jambi dan Bengkulu pada tanggal 16 dan 18 Oktober 2023.

“Walau sudah satu tahun kami tetap melakukan penyelidikan hingga penangkapan untuk mengungkap kasus ini, hingga menangkap di dua provinsi yang berbeda,” tambah Kombes M Anwar.

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa motor yang digunakan untuk menemui korban, senjata tajam jenis pisau panjang, pisau badik, dan besi berkarat.

Pasal yang dikenakan kepada ketiga saudara tersebut yaitu pasal 340, 338, atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara pidana mati atau seumur hidup.

Dilain pihak menurut pengakuan Tersangka Egi dirinya mengetahui jika korban tewas dari kabar temannya.

“Kami mendapatkan kabar dari teman kami yang menelepon kami jika korban sudah meninggal,” ujar Tersangka Egi.

Ketiga pelaku satu minggu kemudian langsung kabur ke daerah Sekayu menggunakan sepeda motor.

“Di sekayu kami menemui kakak perempuan kami dan meminta uang untuk pergi lebih jauh, setelah itu kami langsung pergi ke Jambi dan Bengkulu menggunakan mobil travel,” jelas tersangka.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button