PALEMBANG

Pemeriksaan Izin Belum Selesai, Satpol PP Palembang Tak Larang DA Club’ 41 Operasional 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menyatakan belum memberikan surat larangan operasional kepada Darma Agung (DA) Club 41.

Artinya, setelah peninjauan perizinan yang dilakukan Satpol PP Kota Palembang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, DA Club 41 tetap dibolehkan buka.

Kasar Pol PP Kota Palembang Edwin Effendi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi, mengatakan belum ada larangan dari Pol PP.

“Karena belum ada hasil rapat yang memutuskan melarang beroperasi maka belum lakukan pelarangan, setelah inspeksi lapangan kemarin kita beri kesempatan OPD terkait untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan yang harus dipenuhi oleh DA,” jelasnya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, setelah pengecekan perizinan itu belum semuanya masuk ke pihak Pol PP. Setelah selesai, maka pihaknya akan melakukan rapat tindak lanjut club tersebut dengan instansi terkait.

“Akan dilakukan rapat lanjutan tindak lanjut yang akan dilakukan apakah ditutup sementara atau berikan kesempatan dilengkapi perizinannya, nanti akan diputuskan,” katanya.

 

Belum Verifikasi 

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Palembang Astuti mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung.

“Semua kelengkapan perizinannya kami cek, untuk lima bidang usaha Darma Agung, ada tiga yang sudah lengkap izinnya, satu tinggal verifikasi. Di dalam sistem klub malam memang belum verifikasi,” katanya.

Karena ada kesalahan input sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha Darma Agung yang kami tutup sementara.

“Tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap,” katanya.

 

Reporter : Pitria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button