Pemkab OKUS Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tentang perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Plh. Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan(OKUS) Joni Rafles AP M Si pimpin langsung Rapat Koordinasi terkait Rencana Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa,Kamis(27/6/24).
“Terkait peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden RI, maka Pemerintah Kabupaten OKUS akan menggelar pengukuhan Kepala Desa dan BPD terkait perpanjangan masa jabatan tersebut”,ujar Joni Rafles.
Dikatakannya, dari hasil rapat bahwa Pengukuhan akan berpusat di Pemda OKUS, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan Bupati OKUS, mengingat saat ini Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo masih berada di Makkah menjalankan Ibadah Haji, akan tetapi pelaksanaan Pengukuhan dipastikan akan berlangsung dalam waktu dekat di Bulan Juli tahun 2024.
Joni Rafles juga meminta kepada Kepala PMPD, Kepala Bagian Umum Perlengkapan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Bagian Hukum untuk bekerjasama, berkoordinasi terkait teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan pengukuhan tersebut.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PMPD, Kepala Bagian Umum Perlengkapan, Bagian Prokopim, dan Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan.
Reporter : Iskandar