KRIMINALITAS

Penadah Pencurian Truk Berhasil Dibongkar Polrestabes Palembang, Ini Hasilnya..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Komplotan spesialis pelaku pencurian truk yang beraksi di Kota Palembang berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang.Hal tersebut terjadi pada Kamis 19 Januari 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Demikian disampaikan langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat ungkap kasus, Selasa (24/1/2023).

Menurut Ngajib, penangkapan dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dengan berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan penadah truk hasil curian tersebut.

Ketiga penadah bernama Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Dalam penyelidikan, pengakuan para penadah ini sudah menerima hasil pencurian truk di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palembang dengan harga murah.

Diketahui pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan terhadap tiga komplotan pencurian sebelumnya.

10 TKP hasil pencurian ini yakni, Jalan Tanjung Masjid, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Jalan Bay Pass, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang.Kemudian, Jalan Mayzen Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Komplek Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Ditoko JSC, Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Selanjutnya, Jalan KI Marogan Raya, Kost Mirecel Homste, Jalan Topedo, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Jl Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Lalu Depan Balai Prajurit Jalan Sekanak, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

“Sampai hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita amankan,” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka yang membeli truk curian akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Kita akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan,” tutupnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button