Gauli Anak Dibawah Umur, Mahasiswa PTN di Palembang Diamankan Polisi

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Tim opsnal Unit 4 Subdit 5 Renakta Polda Sumsel berhasil mengamankan oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Palembang setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP.
Pelaku bernama YAP (21) warga Jl. Dusun II burnai timur rt.05 rw.03 Desa Burnai Timur Kabupaten OKI. Dirinya ditangkap setelah melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP yang masih berusia 13 tahun dan sudah dilakukan sebanyak enam kali.
kasubdit PPA Kompol Tri Wahyudi saat dikonformasi, Selasa (24/1) menjelaskan kasus rudapaksa ini terkuak setelah orang tua korban melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada 16 Januari 2023 lalu.
“Modus pelaku adalah menjadi teman curhat, dan antara korban dan tersangka tersebut diketahui baru berkenalan melalui aplikasi sosial media,” jelasnya.
Peristiwa Rudapaksa tersebut sendiri baru disadari orang tua korban usai sang putri tak pulang dua hari, dan melihat prilaku korban yang berubah.
Korban kabur setelah sempat memiliki permasalahan dirumah dimana korban sempat di marahi oleh sang ibu.
“selanjutnya tersangka dan korban sepakat untuk bertemu didepan lorong jalan rumah korban dan setelah bertemu tersangka membawa korban ke kostanNya di Indralaya,” Ujarnya
Lebih lanjut, korban dan tersangka menginap dua malam di indekos milik tersangka, disaat itulah tersangka merudapaksa korban hingga enam kali selama dua hari korban menginap, pada kamis (12/01).
“Usai dua hari menginap korban, diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada di kabupaten Indralaya,” tambahnya.
Aksi Rudapaksa itu juga diperkuat, dengan keterangan ibu korban yang juga melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.
” Tersangka baru mengakui setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di kota palembang,”terang kasubdit PPA.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik subdit PPA ditreskrimum Polda sumsel.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur korban warna hijau lumut, satu lembar celana tidur panjang warna hijau lumut, satu buah bra milik korban, satu buah kasur warna merah milih tersangka, dan satu unit kotor beat warna hijau.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter : Yola Dwi R