Pencoblosan Surat Suara DPRD Palembang di Dapil 1 Terhenti, Ternyata Ini Masalah yang Terjadi
MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Pemungutan atau pencoblosan kertas suara untuk DPRD Kota Palembang dapil 1 di TPS 9 dan 10 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi karena telah terjadi kekeliruan. Surat suara di Dapil 1 ternyata berisi surat suara Dapil 4.
Maliki Rasyidin, Ketua PPK Kecamatan Gandus mengatakan, di TPS 9 dan 10 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, telah terjadi salah pengiriman logistik.
Surat suara dari Dapil 4 ke Dapil 1 untuk DPRD kota. Sedangkan dari Dapil 1 ke Dapil 4 kertas suaranya tidak ada, khusus Dapil 1 tidak ada kotak suara.
“Jadi kami sudah menghubungi KPU memberikan ataupun mengklarifikasi kejadian yang terjadi di TPS 9 dan 10 ini. Artinya untuk TPS 9 dan 10 itu memang untuk kelurahan 36 Ilir tidak ada kertas suaranya,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, suara yang ada di sini itu surat suara Dapil 4. Khusus proses pencoblosan di TPS 9 dan 10 di Kelurahan 36 Ilir tetap lanjut, untuk Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI dan provinsi.
“Sedangkan untuk kota itu ditiadakan di stop, dianggap tidak sah. Untuk tindak lanjut seterusnya kita tunggu juknis KPU karena proses ini koordinasi lebih berwenang dan terkait.
Turunan kami dari KPU Kota, KPU provinsi dan KPU RI. Sebenarnya kami di barisan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.
Herlina Ketua PPS 36 Ilir menuturkan, seperti itulah kejadian di lapangan.
“Yang kami sampaikan sudah cukup jelas, sama seperti yang disampaikan pak Maliki itu sesuai dengan temuan di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, Rendy, Staf SDM Bawaslu Kecamatan Gandus mengatakan, terkait surat suara untuk Dapil 4 didistribusikan ke dapil 1, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU kota Palembang.
“Kita siapkan segala berita acara. Nantinya kita lihat lagi langkah berikutnya. Saya rasa kecurangan tidak ada.
Ini unsur kekeliruan saja mungkin di situ soalnya di kota itu sudah ada kelurahan sama kecamatan. Setelah dibuka itu di dalamnya mobil ternyata surat suara dapil 4 itu saja kesalahannya berarti ada kekeliruan saja,” katanya.
Ketua RT 15 RW 03 Kelurahan 36 Ilir, Asri mengatakan, namanya teknis itu tidak sempurna karena kerjaan manusia.
“Disini ada PPK, KPU Kapolsek, Panwascam, pak camat hadir juga. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan.
Kita belum tahu ke depannya seperti apa, kita akan ada lagi koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan, tadi siang dari KPU Kota Palembang hadir di situ ke Ibu Sri dan Pak Arman ditemani oleh pihak kepolisian.
Pada dasarnya, kata dia, memang di Dapil 1 TPS 9 dan 10 Kelurahan 36 Ilir itu tertukar, bukan tidak ada surat suara.
“Ini verifikasi karena yang beredar kan tidak ada surat suara kan dasarnya itu, surat suara Dapil 1 itu tertukar dengan Dapil 4 itu tadi sudah ini dilaksanakan tidak memberhentikan pemungutan.
Karena yang disebut itu pemilihan DPRD kota karena memang surat suaranya kan tertukar,” katanya.
“Malam ini kami sudah identifikasi untuk seluruh permasalahan di kota Palembang TPS di seluruh wilayah.
Dan sekarang kami mau rapat dulu untuk berkoordinasi dan besok baru kami akan memanggil seluruh PPK untuk melaporkan seluruh permasalahan di wilayah masing-masing termasuk khusus ya kualitas untuk yang TPS 9 – 10 Kelurahan 36 error.
Jadi kan memang mulai dari tanggal 8 kan mungkin cuaca, dan mungkin kan keterbatasan kami juga untuk distribusi dua hari karena hujan terus hampir 4 hari.
Itu mungkin kecapean, ini error bukan disengaja, apakah karena pengurangan mungkin besok baru kami rapatkan malam ini kami rapat koordinasi dengan yang Bawaslu.
Tadi kan sudah rapat juga antara komisioner dan sekretariat untuk menceklis ya permasalahan-permasalahan di TPS yang ada, mungkin besok jadi untuk pemilihan,” pungkasnya.
Reporter : Yanti




