Pengurusan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Respon Polrestabes Palembang…!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —–Pemerintah akan segera melakukan uji coba mengenai kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini akan diujicoba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi mulai 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus memiliki BPJS kesehatan tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kepolisian dari Satlantas Polrestabes Palembang terus melakukan sosialisasi program peraturan tersebut kepada masyarakat. Agar pada saat uji coba mendatang dapat berjalan dengan lancar.
“Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi. Kemudian untuk melakukan ujicoba kita mulai pada 1 Juli 2024.Apabila nanti dirasa sesuai, itu akan diimplementasikan secara nasional,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty pada Jumat ( 7/6/2024).
Anggota masyatakat yang menjadi pemohon pembuatan SIM atas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini.
“Saya rasa sih semua masyarakat memiliki BPJS. Kayanya engga masalah,” tutur Erwin Batubara warga Palembang yang juga pemohon pembuatan SIM.
“Dibilang setuju, ya sepertinya engga ada keberatan,” tandasnya.
Terkait hal ini, Yenny menuturkan, jadi pemohon yang akan pembuatan SIM Baru tentunya Wajib mengakses barcode dari JKN, untuk mengetahui cara pendaftaran JKN, dan cara melakukan pelunasan tunggakan melalui rehab.
“Nanti pemohon akan Wajib mengakses barcode dari JKN,” katanya, sama seperti pemohon SIM yang melakukan perpanjangan.
Lebih jauh Yenny mengatakan, jika pemohon belum menjadi perseta BPJS diarahkan ke pihak BPJS untuk melakukan pendaftaran.
Dengan adanya kebijakan kepolisian negara RI tentang penyertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM diharapkan dapat menyadari pentingnya masyarakat menjadi peserta JKN.