KRIMINALITAS

Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Penganiyaan Mahasiswa UIN

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan kepada salah satu Mahasiswa.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH Selasa (10/1/2023) di Polda Sumsel.

Penetapan tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

Sigit mengatakan, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) pada tanggal 6 Januri 2023 yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra yang ditandatangi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu dengan hasil penetapan terduga terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.

Diketahui, ketiga terduga tersangkat tersebut merupakan mahasiswa yang berinisial OR, N dan A.

Sigit juga mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel.

“Inti dari surat yang kita kirim untuk memohon Keadilan sagar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Kms Sigit Muhaimin SH berharap dan mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut

Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari tiga bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi.

Termasuk, mangkirnya sebagian besar saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada bapak Kapolda Sumsel yang telah tanggap atas kasus ini,” tutup Sigit.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button