HUKUM

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

MAKLUMATNEWS.com. Palembang–Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan Barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 kilogram pada, Selasa (10/3/2023).

Diketahui sabu-sabu ini milik seorang kurir Rico Apriansyah (23), warga Jalan Depo Kertapati Palembang yang ditangkap pada Sabtu 26 November 2022 lalu.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen dan porstek, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan,” kata Mario Ivanry.

Selanjutnya pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri.

“Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” ujar Mario Ivanry.

Mario Ivanry mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Palembang.

“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” harapnya.

Dengan memberikan informasi mengenai jaringan narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.

“Mari kita perangi narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang,” tutupnya

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button