PALEMBANG

Perbaikan Jalan dan Drainase Perumahan Terkendala, ini Alasannya

MAKLUMATNEWS.com,Palembang,–Dari sekitar 1.135 perumahan di Kota Palembang, baru 10% developer menyerahkan fasilitas perumahan kepada Pemerintah Kota Palembang.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot baru bisa melakukan pembangunan jalan dan lainnya di perumahan jika asetnya telah diserahkan oleh developer ke pemerintah daerah.

“Sementara persoalan pembangunan jalan, drainase dan lainnya, menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” kata Ketua Dapil IV DPRD Kota Palembang, Pomi Wijaya, Senin (29/8/2022).

Pomi mengatakan, pihaknya mendorong para developer untuk segera melakukan proses serah terima ke Pemkot Palembang agar diverifikasi dan serahterima segera dilakukan.

“Ini merupakan aturan baru, sehingga ada perumahan yang sudah puluhan tahun dan pengembang sulit ditemui, juga ada yang failed,” katanya.

DPRD Kota Palembang memberikan masukan kepada pemerintah setempat seperti lurah atau camat, untuk menjembatani. Agar segera diproses oleh Pemkot Palembang.

“Inilah yang menjadi salah satu kendala pemerintah melakukan pembangunan/ perbaikan jalan, drainase, karena sesuai aturan harus adanya proses serahterima fasilitas umum perumahan ke Pemkot,” katanya.

Reporter : Pitria

BACA JUGA  Polrestabes Palembang Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang Nataru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button