KRIMINALITASPALEMBANG

Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Sindikat Penipuan Bermodus Pembaharuan Transaksi Antar Bank

MAKLUMATNEWS.com,Palembang–Unit gabungan subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap 3 dari 6 pelaku penipuan online dengan modus pembaharuan tarif transaksi antar bank.

Tiga pelaku yakni, Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23) ketiganya merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain tiga tersangka tersebut terdapat ada tiga orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RV, AJ, SN, dimana salah satunya merupakan guru dari komplotan penipu online dengan modus mengirim link pembaharuan tarif transaksi antar bank. Hal ini diungkapkan langsung Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Supriadi, dan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika saat rilis kasus, Kamis sore kemarin (11/8/2022).

” Para pelaku ini memerankan perannya masing masing, ada yang menjadi operator, pengirim pesan WhatsApp, dan penyediaan akun mobile bank untuk menampung hasil penipuan mereka,” ujar
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo.

Menurutnya, pelaku lalu menyebar pesan WhatsApp ke nomor secara acak berisikan informasi pembaharuan tarif transaksi antar bank. Dimana mereka akan berpura-pura menjadi petugas dari Bank, menawarkan perubahan tarif transaksi antar bank yang biasa dikenakan biaya 6.500 menjadi 150 ribu dengan bebas biaya transaksi antar bank selama sebulan.
Ketika calon korbannya menyetujui salah satu tersangka akan menelpon korban untuk membimbing prosedur perubahan tarif, serta mengirimkan link berisikan formulir berisikan PIN ATM, password Mobile Bank, dan kode OTP.

” Karena rekening yang bersangkutan (korban) itu dijebol, dan kemudian dari pihak mereka (tersangka) melakukan transaksi dari rekening korban, ke rekening penampungan yang sudah disiapkan,”ucapnya.

Menurutnya, para pelaku baru beraksi selama dua bulan terakhir ini, dimana korbanya sendiri membuat laporan polisi di Polda Jawa barat, telah mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta, terjadi pada Rabu (6/7/2021) lalu.

” Dari laporan ini korban menderita 250 juta rupiah, dari yang berhasil kita dapatkan itu hanya 40 juta rupiah, namun sebelum sebelumnya mereka dapat meraup hingga 500 juta rupiah,”ucapnya.

Kendati demikian kata dia, tidak semua uang itu dapat mereka tarik,karena ada yang nyangkut di rekening akun palsu yang mereka buat

” Besar kemungkinan sudah lebih dulu di blokir pihak bank,”ucapnya.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan masih ada kelompok lain, dengan modus serupa melakukan penipuan online.

Sementara dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 13 buah chip kartu, 51 buah kartu perdana, 2 buah KTP, dan uang tunai senilai Rp 40 juta .

“Pelaku kita sangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau UU ITE “pungkasnya.

Reporter : Yola.                                              Editor : Jemmy Saputera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button