KRIMINALITAS

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman BBL Senilai Miliaran Rupiah, Ini Pengakuan Tersangka..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang— Pelaku pembawa Benih-Benih Lobster (BBL) yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (28/11/2023) mengaku hanya mengantarkan benih tersebut ke wilayah Jambi.

Hal tersebut diungkapkan pelaku Sulistiawarman (25) saat dihadirkan saat ungkap kasus bersama Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira pada Kamis (30/11/2023).

Pelaku yang warga Jalan Tanjung Senang Kota Bandarlampung yang berprofesi sebagai sopir mengaku dirinya baru dua kali menjadi sopir yang membawa BBL.

“Pertama saya membawa 10 box dan yang kedua saya bawa 12 box BBL ini,” Ujar Sulis

Pelaku juga mengaku dirinya mengambil box BBL tersebut di Bakauheni secara over Overtap atau sedang dilakukan pemindahan dan pelaku juga mengaku merental mobil dan membawa Box BBL tersebut di kursi belakang.

“Saya langsung memindahkan box BBL itu ke dalam mobil dengan tujuan Jambi dan nantinya saya pindahkan lagi boxnya di pinggir jalan,” ujar tersangka.

Tersangka juga mengaku akan mendapatkan uang sebesar 1 Juta dan saku 2,5 Juta sebagai pengganti uang jalan dan bensin jika barang sudah berhasil dipindahtangankan.

Diketahui dari Penggagalan BBL di tol Palembang-Kayuagung ini polisi mengamankan 12 box dengan 303 kantong BBL.

“Dengan jumlah total 50.616 Benih Lobster dengan rincian 6.660 benih lobster jenis mutiara dan 43.956 jenis lobster jenis pasir. Jika diprediksi kerugian keuangan negara 6 Miliyar Rupiah,” ujar Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira.

Selain BBL pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Mobil jenis Kijang Innova benompol BE 1036 UV , STNK mobil, dan handphone.

Hingga kini pihak kepolisian masih mengembankan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan terkait pemilik dan pembeli dari BBL tersebut.

“Tersangka lain dan tujuan BBL ini masih kita kembangkan dari percakapan di handphone pelaku atau yang lainnya,” tambah AKBP Putu Yudha.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan dendan 1,5 miliyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button