Polda Sumsel Ungkap Pemalsuan Pertalite, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—-Tim Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang pelaku pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Kedua tersangka bernama HA alias CK dan DS warga Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua pelaku ditangkap tangan di gudang milik pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap saat pelaku DS mengatakan minyak sulingan ke ke tersangka HA di dalam gudang. Dalam penangkapan itu juga di dalam gudang tersebut terdapat bahan bakar yang sudah diturunkan ke dalam gudang dan ada yang sudah di campur bahan kimia,” ujar
Hal tersebut diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani saat ungkap kasus Kamis (20/07/2023).
Diketahui pelaku Ha adalah pemilik gudang, yang digunakan untuk mengolah BBM hasil sulingan lalu dicampurkan dengan zat kimia tertentu sehingga menyerupai pertalite
Sedangkan Ds merupakan menjual minyak sulingan kepada tersangka HA yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (MUBA).
“Dari DS, tersangka HA membeli minyak seharga 1.150.000 per drum. Kemudian HA menjualnya kembali seharga 7.000 perliter,” ujar Wadir.
Setelah pengolahan BBM, tersangka HA menjual BBM tersebut dijual kepada orang yang datang ke gudang dan membeli BBM palsu tersebut.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa BBM total 4 ton, satu mobil truk pengangkut BBM yang didalamnya terdapat Baby tank dengan kapasitas 100 liter, 20 derigen dengan kapasitas 30 liter, 11 drum kaleng kapasitas 200 liter, dan sejumlah bahan pewarna kimia dan satu pompa.
Diketahui tersangka HA susah melakukan kegiatan tersebut selama hampir 5 tahun dengan tempat yang berbeda-beda.
“Semacam kucing kuncingan dengan pihak kepolisian dan pelaku sudah menepati gudang di OKI tersebut sudah selama 2 tahun,” tambah Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ditreskrimsus Polda Sumsel juga masih memburu satu pelaku lainnya yaitu berinisial R.
“Pelaku R merupakan pemilik pemasok BBM ilegal dari MUBA,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 54 UUD No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara dan 60 Miliyar Rupiah.
Dilain pihak menurut pengakuan tersangka DS dirinya mencampurkan beberapa zat pewarna kimia.
“Tidak asa takaran untuk bahan kimia tersebut, dan untuk membeda mana pertalite asli atau campuran susah membedakannya,” ujar DS.
Tersangka juga mengaku bukan hanya pertalite yang sudah dicampurkan.
“Saya juga pernah mencampur bensin dengan zat pewarna kimia. Semua itu saya pelajari secara otodidak dari youtube,” ungkap tersangka DS.
DS juga mengaku BBM campuran tersebut dibeli oleh orang diluar daerah OKI.