Polres OKUS Bekuk 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

MAKLUMATNEWS.com,OKUS,——Polres OKU Selatan(OKUS) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan membekuk dua terduga pelaku berinisial WP(16) dan A(21).
“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari laporan orang tua korban KS(14) dan NR dengan laporan Polisi Nomor : LP-/B/44/III/2024/SPKT/Polres OKUS/Polda Sumsel tanggal 26 maret 2024,”kata Kasi Humas Polres OKUS AKP Supardi,Selasa(30/4/23).
Kedua pelaku, kata Kasi Humas melanjutkan, berhasil di tangkap di rumahnya yang berada di dusun III Desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir pada hari Senin tanggal 29 april 2024 sekira pukul 18.45 Wib.
Selain menangkap pelaku juga turut di amankan sebagai barang bukti satu helai bra berwarna coklat,satu helai celana dalam berwarna biru,satu helai celana panjang berwarna abu-abu terdapat tali di bagian pinggang dan satu helai baju lengan panjang berwarna abu-abu.
Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 81 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Informasi yang berhasil di himpun media ini, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu 23 maret tahun 2024, ketika itu kedua korban menemui salah satu tersangka untuk berbuka puasa di daerah Banding, setelah berbuka puasa bukannya di antar pulang justru kedua korban di ajak pelaku ke rumah temannya yang berada di Desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir.
Sesampai di rumah temannya, pelaku bersama temannya menyekap kedua korban di dalam kamar dan ke dua pelaku menyetubuhi kedua korbannya tersebut.
Reporter : Iskandar