KRIMINALITAS

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja Siap Edar

MAKLUMATNEWS. com,  Palembang–Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja Siap Edar yang dibungkus Kardus Popok dan Rokok.

Pengungkapan kasus tersebut dihadiri Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry senin (30/1).

Tertangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan Provinsi.

Ganja kering tersebut dibawa oleh seorang kurir yang diketahui bernama Erwin (29) dari Medan, Sumatera Utara menuju Purwakarta, Jawa Barat. Namun aksinya digagalkan petugas Satres Narkoba ketika ia melintas di Kota Palembang, Jumat (27/1).

Ganja tersebut dibungkus dua kardus popok dan rokok, 30 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatkan pelaku ditangkap di kawasan Alang-alang lebar dan menemukan barang haram tersebut di bagasi bus.

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang bersama barang bukti dua dus ganja kering di dalam bagasi bus yang ditumpanginya,” ungkapnya.

Ngajib menceritakan, pelaku merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan residivis dengan kasus serupa

Dari keterangan pelaku, Ngajib menuturkan mulanya pelaku naik pesawat menuju Kota Medan.

“Setelah sampai di lokasi tujuan, pelaku bertemu dengan seorang bandar berinisial YG hingga berhasil membawa ganja kering seberat 30 kilogram untuk dibawa ke kota tujuan melalui jalur darat, untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Diketahui pelaku membeli ganja seharga Rp 1,5 juta per satu kilogram untuk dijual dengan harga Rp 5 juta perkilogramnya.

Dihadapan petugas kepolisian, Erwin mengungkapkan dirinya mendapat upah Rp 9 juta untuk satu kali antar barang terlarang tersebut

“Saya diupah Rp 9 juta. Perintahnya hanya antar saja,” ujarnya.

Atas perbuatannya Erwin dijerat Pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No.2 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 kurungan penjara.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button