IMSAKIYAH WILAYAH KOTA PALEMBANG | RAMADAN 1447 H
--:--
Menuju Maghrib
Imsak: --:-- Subuh: --:--
KRIMINALITAS

Polrestabes Palembang Gerbek Gudang Penampungan Minyak Solar Ilegal, 4 Terduga Pelaku Diamankan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tim Anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Ledi mengamankan gudang penampungan ilegal yang berisi minyak solar dari mobil truk milik anak perusahaan BUMN di wilayah Palembang.

Tak hanya itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam kasus penggelapan BBM jenis solar tersebut.

Diketahui gudang minyak tersebut berada di Jalan Sriwijaya Raya, Kekurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Pengamanan ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi Minggu 5 Maret 2023 malam.

Diketahui aktivitas gudang ilegal itu sudah lama terjadi di wilayah hukum Polsek Kertapati palembang. Dari penggerbekan tersebut petugas mengamankan empat terduga pelaku yang terdiri dari satu orang pemilik gudang, Yuherni (44), dua orang pekerja gudang, Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22), dan satu sopir bernama Zuhri (46) .

” Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi minyak solar ke pergudangan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatreskrim AKBP Haris Dinzah, di dampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi, pada giat ungkap kasus pada senin (6/3/2023).

“Rumah yang kita amankan adalah tempat bengkel mobil dan juga tempat penampungan minyak. truk yang dikendarai pelaku Zuhri datang ke tempat pelaku wanita pemilik rumah untuk menjual minyak solar sisa dari perusahaan ditempat kerja sopir tersebut,” ungkap Kapolres.

Kemudian dari minyak solar di dalam tanki mobilĀ  di pindahkan ke gudang penampungan minyak yang berada di belakang bengkel oleh para pegawai dari pelaku Yuherni.

Lalu, pelaku Doni dan Aan selalu pegawai Yuherni langsung mengeluarkan minyak solar dari mobil dumtruk untuk dimasukkan ke jerigen yang sudah di siapkan. Pelaku Zuhri sendiri menjualkan minyak solar tersebut dengan harga 7 ribu rupiah per liter, dengan total uang yang diterima oleh pelaku Zuhri yakni 245 ribu rupiah.

Dari tempat penampungan polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 14 jerigen yang berisi BBM jenis solar. 35 jerigen kosong, 4 buah drum besi, 1 buah drum plastik, 1 buah selang, 1 buah ember, 1 buah corong, dan satu unit mobil dumtruk warna hijau nopol B 9958 TDE.

Diketahui kegiatan jual beli BBM jenis solar tersebut tidak ada perizinannya yang dilakukan pelaku Yuherni, selama kurang lebih 2 tahun.
Dalam sehari, pelaku bisa menampung minyak solar ilegal sebanyak 500 liter,” tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ditempat yang sama, pelaku Yuherni mengatakan dirinya membeli minyak solar itu dengan harga 7 ribu rupiah, dan menjualkannya lagi kepada pengecer seharga Rp 9 ribu rupiah.

“Mereka para sopir datang sendiri ke tempat saya pak untuk menjual minyak, tapi kalau sopir-sopir lama sudah paham. Saya melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun, demi kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button