Polrestabes Palembang Ungkap Pengiriman Barang Impor Tanpa Surat, 4 Mesin Harley Davinson Turut Diamankan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, berhasil menggagalkan pengiriman barang Impor Ilegal asal Cina dan salah satunya adanya unit mesin Harley Davidson.
Pengungkapan yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU yang membawa barang-barang kosmetik tanpa label bahasa indonesia atau barang izin barang import yang tidak dilengkapi Izin.
Pengungkapan kasus tersebut dihadiri Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pada Senin (3/4/2023).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengatakan terungkapnya hal tersebut berawal dari adanya informasi mengenai adanya mobil truk box cold diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.
“Kemudian anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya didapatkan mobil memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin harley davidson,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kemudian atas ungkap kasus ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang ini.
“Untuk saat ini Pihak kepolisian Polrestabes Palembang sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut, dam diduga kerugian negara atas kejadian tersebut berkisar 10 Miliar Rupiah.” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu pemilik barang-barang Impor Ilegal ini, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu,” tambahnya.
Diduga barang dipesan oleh importir dari Cina untuk dikirimkan ke indonesia. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus dan sesampainya barang tersebut di Indonesia tepatnya di Pekanbaru.
Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi.
“Namun diperjalanan masuk ke wilayah kita, truk ekspedisi tersebut berhasil diamankan oleh personel Satreskrim kita. Truk ekspedisi tersebut tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang muatan yang diangkut dari Pekanbaru ke Jakarta,” tandasnya.
Reporter : Yola Dwi R




