
MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM- Jajaran unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Unit reskrim Polsek Pagar Alam Utara menutup Operasi Sikat Musi 2022 dengan menangkap pelaku Miki Meidiansah (18) warga Dusun Sawah Kabupaten Empat Lawang, Rabu 12 Oktober 2022.
Kejadian curanmor terjadi pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tanjung Aro Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Pagar Alam Utara IPTU Ramsi SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga berinisial Yuanda Saputra (22) (korban).
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pagar Alam Utara melakukan penyelidikan dimulai Jumat 9 September 2022.
Didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban Yuanda Saputra sudah raib di parkiran halaman rumahnya dan korban di perkirakan merugi Rp12 juta.
Pada hari Selasa 11 Oktober 2022 anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyianya di Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Mendapat informasi keberadaan pelaku petugas tidak membutuhkan waktu lama dan langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
Anggota Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Ramsi dan berhasil menangkap pelaku dengan perlawan.
Tidak ingin buruannya lepas anggota melepaskan tembakan terukur yang membuat pelaku tersungkur mencium Bumi.
“Pada saat anggota datang yang,pelaku mencoba melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam, sangat terpaksa kami menembakan senjata api dengan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri,” ujar IPTU Ramsi
Tersangka dibawa ke rumah sakit Besemah untuk dilakukan tindakan medis dan setelahnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pagar Alam Utara untuk di minta keterangan lebih lanjut.
“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ramsi, kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seleman Ulu Kabupaten Empat Lawang.” ungkapnya.
IPTU Ramsi menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kepada masyarakat Pagar Alam khususnya Pagar Alam Utara agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” tandasnya.***
Reporter : Lian




