Residivis Aniaya Penjaga Malam,Begini Kronologinya

MAKLUMATNEWS.com, LUBUKLINGGAU-Resedivis kasus 363 KUHP, Beri Irawan (34) warga RT. 9 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau membacok seorang penjaga malam A. Fendi (45) warga Jalan H. Matnur RT.2 Kel. Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Pembacokan pakai parang tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Diduga pembacokan itu dilakukan oleh pelaku karena pelaku menuduh korban ngintip-ngintip rumah pelaku.
Akibat perbuatan tersebut pelaku langsung ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dirumahnya, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/202/IX/2022/SPKT Res LLG/Sumsel Tgl 16 September 2022.
Peristiwa terjadi Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 21.00 wib. Saat itu korban sedang berada di pos langkalan ojek Jalan Patimura RT.9 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, tiba-tiba datang pelaku menemui korban yang saat itu diketahui pelaku membawa satu bilang parang, langsung menemui korban dan berkata “Berentilah Kau Ngintip-Ngintip Rumah Aku” dan dijawab oleh korban “Dak katek”. Lalu secara tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan parangnya sebanyak dua kali ke arah kepala Korban dan menendang perut korban sebanyak satu kali dengan kaki. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Setelah mengetahui korban mengalami luka, lalu pelaku pergi dan kejadian diketahui oleh saksi-saksi dan langsung berusaha untuk menolong korban membawanya berobat. kemudian Korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH. MH mengatakan setelah mendapat laporan telah terjadinya penganiayaan dari korban. Tim Macan Linggau Kemudian melakukan penyelidikan, Jumat (15/9/2022) sekitar pukul 15.00 wib didapat Informasi jika tersangka sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya, setelah memastikan Informasi yang didapat benar dan akurat. Kemudian Tim Macan yang di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, SH, MH di dampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, SH melakukan lenangkapan terhadap tersangka dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan dirumahnya.
Ditemukan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat melakukan penganiayaan.
Tersangka mengakui jika telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok dan menendang korban. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensip. (Wan Asri)