KRIMINALITAS

Polda Sumsel Ungkap Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Subdit 4 Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsi di salah SPBU di Jalan Raya Tanjung Api-api Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Senin (08/01/2024) lalu.

Dalam pengungkapan itu juga Tim Subdit 4 Tipider berhasil mengamankan dua pelaku dengan peran yang berbeda-beda. Pelaku berinisial HC (35) desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin adalah sopir yang ditugaskan mengisi BBM jenis Solar dan IZ (24) warga Jalan Sukabangun 1 Lorong Tanjung Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami yang bertugas menjadi operator pengisian BBM di SPBU tersebut

Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi pengisian BBM secara berulang-ulang di SPBU tersebut dan didapati dalam mobil jenis tersebut terdapat baby tadmod.

“Baby Tadmond yang berukuran kurang lebih 1000 liter tersebut terhubung dengan saluran tangki mobil yang sudah dimodifikasi, dan saat penangkapan terdapat 2908 liter BBM jenis Solar” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo saat melakukan ungkap kasus, Selasa (09/01/2024)

Dari pengungkapan tersebut diketahui dalam pengisian BBM tersebut berkerjasama karyawan SPBU yaitu IZ yang membatu HC dalam melakukan pengisian BBM.

“Dari pengakuan IZ dirinya mendapatkan upah sebesar 20 ribu Rupiah Dalam satu kali pengisian,” tambah Kabid Humas.

Setelah dilakukan penyelidikan Sopir HC mengaku ditugaskan oleh HD alias T yang berstatus Buron (DPO) dan mendapatkan upah sebesar 250 Ribu dalam satu kali pengisian.

Dari tangan sopir HC juga ditemukan 24 kartu barcode aplikasi MY Pertamina yang didapatkan dari rekan supir lainnya.

“Satu barcode tersebut digunakan untuk mengisi 100 liter BBM,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka HC dirinya mengaku baru satu bulan melakukan pengisian BBM Solar tersebut sedangkan IZ sudah melakukan hal tersebut selama 3 bulan.

“Karyawan SPBU tersebut juga mengakui jika dirinya juga melayani beberapa mobil yang serupa selama 3 bulan tersebut, dan hal ini masih diselidiki oleh tim Tipider Ditkrimsus Polda Sumsel,” tutup Kabid Humas.

Kedua tersangka dikenakan pasal Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dan pasal 55 Undang-Undang RI NO. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI no . 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no .2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button