Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

KRIMINALITAS

Residivis Berulah Kembali, Niat Gasak Handphone Pelaku Juastru Tertangkap Korbannya 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Anggota Reskrim Polsek Kemuning Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone di salah satu rumah di Kawasan Kemuning.

Pelaku bernama Agung Rahmana (21) ditangkap pihak kepolisian Polsek Kemuning karena kedapatan mencuri handphone di salah satu rumah di Jalan Mayor Saling Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, pada, Kamis (26/1/2023) kemarin sekitar pukul 11: 20 WIB.

Kapolsek Kemuning, Akp Shicsa Agustia, S.IK, M.SI di dampingi Kanit Reskrim Ipda Budianto mengatakan, pelaku kedapatan mengambil handphone di dalam rumah dalam keadaan sepi.

“Saat kejadian pelaku yang berprofesi sebagai pemulung melihat pintu pagar terbuka, dirinya langsung masuk dan mengambil handphone yang berada di dalam rumah. Saat itu pemilik rumah sedang berada di dalam garasi,” jelas Kapolsek.

Saat pemilik korban mencurigai ada seseorang pria yang hilir mudik di dalam rumah, pemilik pun melihat pelaku sudah mengambil handphone milik koban.

“Pemilik korban memergoki pelaku di depan pintu rumahnya. Sempat ada aksi tarik menarik handphone tersebut. Setelah pemilik rumah mengambil handphonenya, dirinya langsung mengamankan pelaku dan menghubungi prtugas kepolisian Kemuning,” ujarnya lagi.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan pelaku, satu handphone, rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah 365 ayat 1 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dilain pihak menurut pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut karena melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan di depan teras terlihat handphone yang tergeletak.

“Pada saat saya mencari rongsokan, saya melihat pintu rumah terbuka, dan langsung saja saya masuk mengambil handphone tersebut,” jelas tersangka.

Rencananya handphone tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya rencananya mau jual, tapi sudah kedapatan oleh pemilik rumah,” ujarnya.

Diketahui pula pelaku sempat mendekam selama 1,5 tahun karena kasus yang sama.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button