PALEMBANG

Rugikan Negara Belasan Miliaran Rupiah, Bea Cukai Palembang Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Palembang melakukan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai dan ratusan liter minuman keras (miras)  beralkohol tanpa izin edar, Rabu (13/12/2023).

Pemusnahan tersebut merupakan upaya penindakan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dilakukan di seluruh kabupaten kota di Wilayah Sumatera Selatan. Demikian kata, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang Andri Waskito.

Menurutnya,  terdapat 17.646.428 batang rokok dan 103,75 liter miras yang menyebabkan kerugian negara mencapai 12 Miiar Rupiah.

Ia mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu dari pengawasan pihaknya dan bekerjasama dengan aparat penegakan hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan pihak lainnya seperti masyarakat dan jasa titipan dari periode bulan september 2022 sampai dengan oktober 2023.

” Saat ini Kota Pelambang merupakan ditributor rokok ilegal terbesar di Sumsel dan hal ini menjadi perhatian khusus bagi kami. Tahun ini rokok ilegal lebih banyak kita dapatkan baik dari sisi nilai maupun jumlah barangnya,” tambah,” ujar Adri.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button