KRIMINALITAS

Satgas 2 Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Gerebek Lokasi Pengoplosan BBM di Muara Enim

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tersangka kasus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan minyak sulingan asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK dalam ungkap kasus, Jumat (2/12/2022). Didampingi Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani, ST,MH yang juga selaku Kasatgas 2 Ops Illegal Drilling Polda Sumsel dan Kabid Humas Polda Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Pihak kepolisian menangkap dua tersangka bernama AJ (34) dan AY (20) yang merupakan warga Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Berawal laporan masyarakat akan adanya aktivitas pengoplosan bahan bakar minya jenis Solar,” ujarnya.

Diketahui aktifitas pelaku sudah berjalan selama 1 bulan.

“Mereka bekerja atas perintah bosnya yang berinisial R yang masih dalam penyelidikan dan pengejaran kami,” tambahnya.

Dari keterangan pihak kepolisian Unit 2 Subdit 4 Tipidter dipimpin Iptu Irawan Adi Candra,SH melakukan penggerbekan yang dilakukan pada Kamis (1/12) sore sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang Simpang Desa Karang Raja, Muara Enim diamankan beberapa barang bukti.

Selain mengamankan pemilik gudang tempat mengoplos, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tim kami juga mengamankan 14 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan asal Muba, 19 jerigen ukuran 35 L minyak sulingan yang sdh d beri zat pewarna kimia. Turut diamankan pula 1 kaleng zat warna kimia biru, 1 kaleng zat warna kimia kuning, 3 buah kaleng cat plastik ukuran 5 kg, 3 buah drum plastik kapasitas 200 L warna biru
1 buah ember ukuran besar warna hijau dan sejumlah barang bukti lainnya”, jelasnya.

Dilain pihak menurut pengakuan salah satu tersangka AJ mereka mencampurkan beberapa zat kimia.

” Kami mencampurkan zat kimia tanpa ada takaran, kami hanya campur campur saja, Saya tidak tau bahan kimia yang kami campurkan zat sebut” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka diketahui pula pelaku diupah 100 ribu perhari dan biasanya mereka hanya membuat sesuai pesanan.

“Biasanya kami di perintahkan oleh bos sesuai dengan pesanan. Sehari pernah membuat sampai 35 derigen dan kami mendapatkan upah 100 per hari,” tutupnya.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 54 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Karena para pelaku juga melakukan meniru dan memalsukan bahan bakar minyak pelaku dikenakan pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinghi 60 Miliyar Rupiah,” tutup Direktur Ditreskrimsus.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button