Sejenak Tentang Profil Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat.
Oleh : Albar Sentosa (Penggiat dan Pemerhati Pendidikan Kebudayaan Sumsel)

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —-‘Komnas HAM yang distruktur pada tahun 2004, memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak masyarakat hukum adat ini, baik dengan menugaskan seorang komisioner hak masyarakat hukum adat pada sub Komisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Titik kulminasi dari kegiatan Komnas HAM ini adalah pemanfaatan momen peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat sedunia pada tanggal 9 Agustus 2006 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta untuk membangun sebuah organisasi masyarakat hukum adat pada tingkat nasional, yang akan memusatkan perhatian pada perjuangan untuk perumusan kebijakan nasional yang bersahabat dengan masyarakat hukum adat.
Acara ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi, wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, beberapa orang menteri, antara menteri Sosial RI, beberapa orang gubernur, sebagian besar anggota corp diplomatik, utusan masyarakat hukum adat dari seluruh Indonesia, serta last not least seorang pejabat tinggi dari kantor regional The United Nation’s Development Program ( UNDP)di Bangkok). .
Masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan dihadiri oleh Bapak Hambali Hasan SH MH, Albar Sentosa Subari SH MH, Djohan Hanafiah DE, dari Kabupaten terlihat ada dari Lembaga Adat Lahat, dan Banyuasin.).
Dalam rangkaian acara ini berhasil dirumuskan dan diumumkan sebuah Deklarasi Jakarta tentang terbentuknya Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat ( Seknas MHA)
Secara resropektif dapat disampaikan bahwa rencana pembentukan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat ini timbul secara spontan pada tanggal 8 Agustus 2006 malam di kalangan para utusan yang akan menghadiri acara peringatan hari internasional masyarakat hukum adat sedunia, pada tanggal 9 Agustus 2006 di Taman Mini Indonesia Indah.
Rencana Deklarasi Jakarta yang akan dibacakan esok harinya ditandatangani oleh 40 ( empat puluh) orang dari daerah daerah.-+ lihat Saafroedin Bahar.
Menurut ingatan penulis memang sebelumnya pada waktu pertemuan Lembaga Adat Melayu Serumpun di Pekanbaru Riau, sudah dibicarakan dalam agenda yaitu akan membentuk Seknas MHA., rapat dipimpin Oleh bapak Saafroedin Bahar.
Dalam rangkaian acara ini berhasil dirumuskan dan diumumkan sebuah DEKLARASI JAKARTA tentang terbentuknya Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, yang menganut empat prinsip yang bersifat win-win dalam perjuangan melindungi dan memulihkan hak masyarakat hukum adat., yaitu
1, Berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( catatan semula butir pertama ini diusulkan oleh pimpinan rapat yaitu Berwawasan Kebangsaan ( oleh penulis saat itu ikut hadir mengusulkan jangan kalimat Berwawasan Kebangsaan, dengan alasan bahasa kebangsaan terlalu bermakna abstrak sehingga sukar dicerna, lalu saya mengusulkan pertama Berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena NKRI sudah kongkrit dan mudah di maknai, Alhamdulillah semua peserta rapat dan ketua sidang bapak Saafroedin Bahar, menerima nya — lihat dokumen notulen rapat dimaksud pada acara rapat LAM SE Sumatera di Pekanbaru Riau.).
2, Kebersamaan dalam memecahkan masalah masalah masyarakat hukum adat;
3, Berdaya Guna dan Berhasil Guna;
4, Berkeadilan dan berkepastian hukum.
Di luar dugaan sama sekali, baik Deklarasi Jakarta maupun empat prinsip penyelesaian tersebut di atas di sambut baik secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, yang pada saat ini juga memerintahkan para menteri untuk mempersiapkan rancangan undang undang perlindungan hak masyarakat hukum adat tersebut di atas.( Namun sampai artikel ini diturunkan kembali perintah tersebut belum terwujud yaitu UU Perlindungan Masyarakat Hukum.)
Khabar nya masih bolak balik menunggu giliran di bahas di Prolegnas DPR RI.
Seknas MHA ini dibuat akta notaris nya pada tanggal 31 Januari 2007 di Pekanbaru dan didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan di Departemen Dalam Negeri pada bulan Oktober 2008.
Empat prinsip di atas dibacakan oleh Drs. Anwar Saleh ( almarhum) seorang tokoh masyarakat adat dari Kabupaten Kampar Riau.
Adapun susunan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Akta Nomor 44 tentang Pembentukan Sekretariat Nasional Untuk Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Adat;
1, Pembina Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
2, Prof. Dr. Ir.Ganjar Kartasasmita
3, MS. Kaban
4, H. Bachtiar Chamsyah.
Dewan Penasehat
1, H.Rusli Zainal
2, Sri Sultan Hamengku Buwono X
3, Prof. Dr. H. Muhammad Laica Marzuki
4, Drs. H. Amidan
5, Drs. Hasan Basri Durin
6., Prof. Dr. Maria SW. Sumardjono
7, Ir, Raja Ermansyah Jamin
Dewan Pakar
1, Dr, Saafroedin Bahar
2, Prof. Dr. Ruswiati Suryasaputra
3, Prof Dr Runtung Sitepu
4, Prof. Rehngena Purba
5, Dr, Alfitran Salaman
6, H. Albar Sentosa Subari SH SU ( FH UNSRI)
7, Drs. Habib Chirzin
8, Ansari Thayib
9, Prof, Drs H. Suwardi
10, Prof. Drs. Syafrinaldi.
Sekretaris Jenderal
1, H. Azaly Djohan ( ketua).
2, Drs. H. Anwar Saleh
3, Drs. Said Hasyim
Para komisaris
1, Drs. H. Husnan Sekh
2, H. Hasil Kalimuddin Syam
3, Drs, A. Nurdin Muhayat.