Sempat Buron 5 Tahun, Tersangka Pembunuhan dan Pencurian Berhasil di Bekuk Polres OKUS

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Man jadda wajadda siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil, pepatah tersebut sangat tepat disandangkan kepada Satuan Reserse Krimninal(Satreskrim) Polres OKU Selatan(OKUS) atas upaya dan kerja kerasnya akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian yang sempat buron selama 5 tahun.
Pelaku pembunuhan tersebut bernama Hizkia A. Karya alias Andre alias Loh Bin Sobri(38) yang merupakan warga Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan keterangan tertulis yang di dapat media ini, Kapolres OKUS AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu M.Idham Cholik mengatakan peristiwa pencurian yang di sertai pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 24 Juni tahun 2019 sekira pukul 01.30 Wib di rumah milik korban di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKUS.
“Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah milik korban melalui jendela, korban bersama pelapor dan adiknya sedang tertidur di dalam kamar, mendapati hal tersebut pelaku langsung mendekati dan menindih korban kemudian mencekik leher korban sembari bertanya dimana duit milik korban,” ungkap Kasat Reskrim OKUS Iptu M.Idham Cholik, Jum’at(3/5/24).
Tak hanya sampai di situ, palaku pun menusukkan pisau yang di pegangnya ke arah leher sebelah kiri korban, selanjutnya tersangka langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami satu luka tusuk di bagian leher dan di rawat ke RS. Ibnu Sutowo Baturaja dan 5 hari kemudian korban meninggal dunia.
Atas peristiwa yang di alami korban DKS(40) tersebut anak kandung korban MPW(18) melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Untuk kronologis penangkapan, kata Kasat melanjutkan, berawal dari Investigasi Satreskrim Polres OKUS yang di lakukan sejak kejadian tahun 2019, dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Tangerang Banten, Kasat Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolres OKUS dan memerintahkan Kanit Pidum Polres OKUS Ipda Doni Siswanto untuk mendalami informasi tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 1 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim OKUS di backup oleh Satreskrim Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di kamar hotel, tersangka kemudian di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota selanjutnya di bawa ke Polres OKUS guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya,”tambahnya.
Reporter : Iskandar