PALEMBANG

Tak Ada Lagi Tilang Manual, Satlantas Palembang Akan Terapkan Tilang ETLE

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Instruksikan kebijakan pelarangan penindakan tilang secara manual mulai diberlakukan di wilayah Kota Palembang.

Hal ini dilakukan adanya instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi larangan melakukan tilang manual dikeluarkan Kapolri setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dirinya mengatakan Instruksi tersebut sudah diberlakukan di wilayah kota Palembang, Kamis, 27(10).

“Kita akan Mengedepankan tilang elektornik (ETLE) atau menggunakan mobile ETLE untuk saat ini kota palembang masih menggunakan ETLE”, ungkapnya.

Berlakunya kebijakan tersebut membuat tilang secara manual ditiadakan dan pihak kepolisian lalu lintas akan melakukan melaksanakan kegiatan di lapangan dengan mengatur lalu lintas dan memberikan peneguran jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Kita tidak akan lakukan lagi tilang secara manual, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, polisi akan melakukan peneguran secara persuasif hingga tidak melanggar lalulintas”, ujarnya.

Kapolrestabes Palembang, tersebut mengharapkan Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan masyarakat akan lebih bijak dan lebih mengedepankan tertip lalu lintas.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button