OPINI

Tanjak

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –TANJAK adalah istilah ataupun nama dari penutup kepala seorang pria, yang memiliki bentuk dan warna sesuai dengan pemakainya ( subjek nya) yang dipakai di dalam acara acara adat tertentu.

Tentu ini mempunyai maksud dan makna tersendiri dari simbol tanjak tersebut. Yang gunanya untuk membedakan peran dan fungsi masing masing pemakainya di dalam berinteraksi dengan komunitas masyarakat hukum adat.

Misalnya di komunitas Melayu ada bentuk dan warna TANJAK yang digunakan dan itu menandakan bahwa yang bersangkutan simbol personifikasi dari fungsi dan peranan mereka.

Ada tiga disebut Tanjak Raja Raja atau Sultan., ada tanjak hulubalang, tanjak rakyat biasa dan lain sebagainya.

Tapi yang jelas menurut analisis penulis dari kacamata adat istiadat bukan lah menunjukkan perbedaan stratifikasi sosial seperti yang dianut oleh dunia barat yang bersifat individualistik.

Sedangkan di dalam komunitas masyarakat hukum adat itu adalah merupakan simbul dari fungsi dan peranan masing-masing di dalam berinteraksi sesama komunitas adat.

Karena philosofi adat adalah: komunalitasme ( kollektivisme).

Ingat ajaran Prof. MM. Djojodiguno SH yang disampaikan oleh Prof. Iman Sudiyat, SH, keduanya Guru Besar ilmu hukum adat di universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan bahwa saya ada karena saya berada dalam komunitas, komunitas ada karena ada individu individu. Yang saling terikat hubungan guyub atau hubungan Gotong Royong ( istilah Ir. Soekarno).

**

DI komunitas masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan juga mengenai istilah umumnya yang disebut TANJAK. Di mana setiap etnis atau suku dimaksud memilikinya, namun memiliki ciri khas masing masing ( tidak sama/seragam bentuknya).

Misalnya saja di Etnis Kumoring ada yang disebut dengan Kupudang, ( nama sejenis mahluk bernama burung). Di depannya ada seperti jambul dan di belakang ada seperti ekor. Ini melambangkan makna dari kepribadian burung tersebut bagi si pemakainya ( masyarakat kumoring)., dan di daerah daerah lainnya juga demikian.

Di kota Palembang, tanjak ini sering di gunakan di dalam prosesi resepsi pernikahan, yang umumnya penulis perhatian seperti sama bentuk dan pakemnya.

Yaitu lancip ke atas, seperti yang sering kita amati di gapura gapura kantor pemerintah dan swasta di kota Palembang, yang berawal dari pembuatan bentuk Tanjak di Gapura Griya Agung Propinsi Sumatera Selatan.

**

TULISAN ini diturunkan sebagai ilustrasi penulis dalam rangka Lokakarya bertema TANJAK yang insyaallah akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 24 di Museum Balaputradewa, di mana penulis akan hadir di dalam workshop tersebut.

Karena tanjak merupakan hasil dari Budi dan Daya ( kebudayaan istilah Ki Hadjar Dewantara), maka tanjak itu sendiri dapat dikembangkan ( bukan dilestarikan – istilahnya), menurut perkembangan zaman dan peradaban manusia yang sifatnya dinamis dan plastis istilah Prof. M.M. Djojodiguno SH.

Dinamis bermakna ( budaya- tanjak), dapat berkembang disesuaikan dengan perkembangan kebudayaan itu sendiri.

Sedangkan plastis, bahwa kebudayaan itu bersifat ngulur mengkerut tidak statis ( istilah Prof. Iman Sudiyat SH).

Berkaitan dengan tanjak, sekarang ini dijadikan salah satu ornemen bangunan khususnya di Sumatera Selatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi sudah memiliki dasar hukum tertulis, yang intinya karena kebudayaan itu adalah bercirikan khas masyarakat hukum adat tentu ornamen yang dimaksud disesuaikan dengan adat istiadat dan tradisi setempat.

Jadi sifatnya majemuk dan tidak bisa diseragamkan termasuk juga bentuk serta warna tanjak ( tutup kepala) dari masing masing etnis yang ada khususnya di Sumatera Selatan.

 

Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button