CAHAYA RAMADAN

Tempat Hiburan Malam dan Cafe ini Dimonitor Satpol PP Palembang Saat Ramadhan 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Menjaga ketertiban umat muslim melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1445 H/ 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memonitor tempat hiburan malam.

Monitoring ini untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Klub Malam, Bar Diskotik, Cafe, panti Pijat Urut tradisional, panti pijat Urut Modern, Spa Massage, dan sauna serta Restoran, rumah Makan dan Kedai Minuman beralkohol dalam Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi melalui Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Cherly Panggar Besi mengatakan, pihaknya rutin melakukan monitor ke tempat hiburan selama ramadhan ini.

“Kami sengaja melakukan monitor ke beberapa tempat hiburan, tidak ada yang melanggar,” katanya, Selasa (2/4/2024).

Monitoring ini mengingatkan kembali bahwa tempat hiburan malam, juga tempat panti pijat dilarang operasional selama ramadhan.

Satpol PP melakukan monitoring ke beberapa tempat di antaranya sebagai berikut :

Pan Head Cafe and Resto

Homebase

Celebrity

Hic

Kenzo

Gold Dragon

Venus

“Restoran dan tempat makan lainnya seperti kafe tetap boleh buka, kecuali tempat hiburan malam” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, pihaknya sejak sebelum ramadhan sudah memberikan surat edaran dari walikota.

“Mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka harus tutup,” katanya.

 

 

Reporter : Pitria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button