SUMSEL

KPID Sumsel Silaturrahmi ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang

#Untuk Sinkronisasi Data Lembaga Penyiaran di Sumsel#

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan (KPID SUMSEL) melakukan kunjungan kerja ke kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Palembang.

Kedatangan KPID Sumsel ini terkait sinkronisasi data lembaga penyiaran TV dan Radio di Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Sum-Sel Herfriady di dampingi Wakil Ketua Hasandri Agustiawan, Koordinator Bidang Monitoring Pengawasan Isi Siaran Novarizal, Koordinator Bidang Kelembagaan Yul Fajrin, Koordinator Bidang PKSP Abdullah Arafah serta Sisilia dan Meytri Puspa Rini.

Kehadiran anggota KPID Sumsel ini diterima langsung oleh Kepala Balmon Spektrum Radio Kelas 1 Palembang Muhammad Sopingi berserta pejabat lainnya.

Dalam paparannya Herfriady menyampaikan beberapa hal terkait sinkronisasi data dan pembinaan kepada Lembaga Penyiaran.

Ditegaskan Ady, KPID Sumsel memang tidak memiliki kewenangan yang penuh terhadap perizinan, namun untuk melakukan monitoring KPID Sumsel memerlukan data legalitas terhadap Lembaga Penyiaran.

“Selama ini KPID SUMSEL terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan regulasi terkait siaran di daerah Sumatera Selatan,” ungkap Herfriady.

Sementara itu, pihak Balmon sendiri menyambut baik kehadiran KPID Sumsel ini. M Sopingi, Kepala Balmon Palembang menyambut baik koordinasi ini.

Menurutnya, ke depan dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kerjasama antara KPID Sumsel dan Balmon SFR Palembang dapat semakin ditingkatkan untuk memastikan informasi yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini data yang dimiliki oleh KPID Sumsel jumlah LP terdiri dari 35 TV termasuk Televisi Berlangganan dan 75 Radio, jadi total jumlah 110.

Muncul stasiun televisi dengan nama udara baru membuat KPID Sumsel kesulitan untuk berkoordinasi.

Balmon melalui Kementerian Kominfo bisa melakukan tindakan hingga pencabutan Izin siaran terkait waktu siaran yang tidak mengudara lagi untuk rentan waktu tertentu.

Sementara itu KPID bisa memberikan rekomendasi sanksi terhadap LP yang melanggar UU dan P3SPS, tutup Ady sapaan Ketua KPID Sumsel ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button