Terkait Adanya 18 Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP : Tak Ada Paksaan Mereka Sukarela Jalani Aturan

MAKLUMATNEWS.com. Jakarta,—Polemik adanya dugaan 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab harus rela untuk menanggalkan atribut keagamaan yang identik dengan kehidupan seorang muslimah tersebut dinilai banyak pihak adalah bagian dari peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menanggapi tudingan itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut bahwa, tidak ada pemaksaan terhadap para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo kemarin.
menurutnya, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan itu bentuk kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
” Kami pastika bahwa, Paskibraka putri ini hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya, ” ujarnya sebagaimana dikutip dari kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” tulis Yudian.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.
Netizen Ramai Mengomentari
Terkait hal itu, ramai para netizen pun langsung menyerang BPIP terkait masalah ini. Salah satu akun bahkan khawatir jika Indonesia bakal seperti Tajikistan yang melarang perempuannya mengenakan jilbab.
“Apakah negeri ini sedang menuju seperti Tajikistan versi Asia Tenggara?” tulis akun @As******** di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), Rabu (14/8/2024).
Akun lainnya juga mengomentari pelepasan jilbab ini adalah langkah ‘yang ngaco’ dari BPIP. Ia bahkan mendesak agar lembaga ini dibubarkan.
“Ngaco ini. Enggak bener ini BPIP, bubarin aja lembaga gini, dia juga enggak bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila,” tulis akun @ib********.
Akun lain juga mendesak agar BPIP dibubarkan imbas kasus jilbab Paskibraka ini.