HUKUM

Tertipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Oknum Pengacara, Korban Sambangi Polda Sumsel Pertanyakan Proses Laporan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Berti Putra Perkasa alias Agil Bara korban dugaan penipuan sebesar Rp 315 juta oleh oknum pengacara di kota Palembang berinisial DT mendatangi Polda Sumsel Selasa (11/10/2023).

Kedatangan warga Tanjung Cermin, Desa Mendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam ini untuk menanyakan proses laporan polisi Nomor: STTLP / 147 / III / 2023 / SPKT / Polda Sumsel yang telah dibuatnya pada Mei 2023 yang lalu.

Ditemui usai bertemu dengan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Agil mengatakan proses laporannya saat sudah masuk dalam tahap penyidikan dan penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan sudah ditandatangani oleh pimpinan mereka.

“Tadi saya sudah bertemu sama penyidik yang memegang perkara laporan saya penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap terlapor DT,”katanya kepada wartawan.

Dikatakan Agil, sejak laporan dugaan kasus penipuan yang dibuatnya di Polda Sumsel dengan kerugian sebesar Rp 310 juta hingga saat ini belum ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut.

“Terlapor DT ini mantan pengacara saya, waktu itu dia mendampingi dan mengurus kasus saya di Polda Sumsel. DT meminta uang 315 juta untuk mengurus kasusnya dengan rincian 100 juta katanya untuk diberikan ke penyidik, 200 juta untuk membayar kerugian korban yang melaporkan saya dan 15 jutanya untuk bayar jasa,”jelasnya.

Setelah uang sebesar Rp 315 juta, diserahkan ke DT melalui transfer ke rekening DT pada Kamis 1 Desember 2022 lalu. Kenyataannya kasus tersebut bukannya justru laporan yang menjerat Agil terus bergulir, akhirnya kasus tersebut sudah selesai setelah Agil dangan pelapor sudah berdamai.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan terkait kasus tersebut.

“Akan tetap kita proses dengan prosedur yang berlaku, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat di konfirmasi via pesan singkat.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button