Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Jalan Segaran

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, RT 06/02, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Kamis tanggal 21 september 2023 sekira pukul 17.15 WIB.
Pelaku Deden Setiawan, Andi alias Longat, dan Andrean, ketiganya merupakan warga Palembang.
WadirDitresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Andi sering melakukan transaksi narkotika.
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli Under Cover Buy (UCB) dan menghubungi tersangka Andi untuk melakukan transaksi.
“Anggota kami janjian ketemu dengan tersangka Andi di Jalan Segaran di dekat hotel Rio,” ungkap Haris, Rabu (11/10).
Kemudian, tersangka Deden mengajak anggota untuk mengambil pesanan sabu yang dimasukkan tersangka ke dalam kantong mod dan dibungkus dengan plastik warna hitam yang dipesan dari tersangka Andi.
Sesampainya di tempat yang ditentukan, tersangka Deden lalu memberikan pesanan tersebut ke dalam mobil anggota dan pergi ke lorong Kebangkan dijemput oleh tersangka Andi.
“Saat itulah anggota mengikuti ketiga pelaku dan melakukan penangkapan di tempat yang berbeda,” terang Haris.
Setelah penangkapan tersebut, anggota kepolisan langsung membuka bungkusan yang diberikan oleh tersangka
“Dan setelah dibuka, benar bungkusan tersebut berisikan (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu
dengan berat bruto 1.050 gram,” sambung Haris.
Berdasarkan salah satu pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik tersangka Andi yang didapat dari tersangka Diki (DPO).
“Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Diki,” tutup Haris.
Para pelaku yang diamankan ini disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
Reporter : Yola Dwi R