KRIMINALITASSUMSEL

Uang 21 Miliyar Disita Pihak Kepolisian, Mularis Lapor Div Propam Mabes Polri

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Penangkapan H Mularis Djahri oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus dugaan penyerobotan lahan juga berdampak pada penyitaan harta kekayaan ya.

Hal tersebut disesalkan mantan calon Walikota Palembang tersebut melalui kuasa hukumnya

Kabar tersebut disampaikan Mularis dari balik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel seperti yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

“Klien kami menyampaikan pesan minta disampaikan kepada rekan media semua. Bahwa ada uang sebesar Rp21 miliar yang turut disita dari rekening pribadinya,” terang Alex Noven SH didampingi tim kuasa hukum Mularis Djahri lainnya Selasa (16/8) siang.

Diketahui uang senilai Rp21 miliar milik Mularis yang juga disita oleh pihak kepolisian. Uang diketahui tersebut merupakan uang perusahaan yang berdampak pada tersendatnya operasional pabrik.

“Dengan penyitaan ini tidak bisa membayar gaji karyawan sejumlah lebih kurang 1000 orang. Dan secara materi klien kami merasa sangat dirugikan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus0837282788

Mularis juga sebelumnya telah menyurat memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo. Mularis juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan proses penyidikan serta mengeluarkan dirinya daritahanan.

Menanggapi itu, Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhan menjelaskan penyidiknya tetap akan fokus dan profesional dalam perkara Mularis.

“Silakan saja, itu merupakan hak tersangka. Yang pasti berkas akan segera dikirimkan. Termasuk untuk putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kita kenakan hal yang sama,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH,

Termasuk dengan uang Rp 21 miliar yang disita penyidik sebagai barang bukti. Pihaknya fokus dalam pemberkasan perkara.

“Saya tegaskan dalam penyidikan kasus ini kami profesional dan penyidik sudah on the track. Kalau pun dari tersangka ataupun kuasa hukumnya mempermasalahkan hal itu silakan. Termasuk untuk disampaikan kepada pemerintah sesuai jalurnya, itu merupakan hak mereka,” katanya.

Reporter :Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button