Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HUKUMNASIONAL

Uang Rp 59,2 Miliar Milik Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Reza Noerdin Diserahkan KPK ke Negara

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta — Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 52,9 milik mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Reza Noerdin ke negara.

Uang yang diserahkan itu terkait dengan pidana korupsi yang menjeratnya.

“Setoran dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara terpidana Dodi Alex Noerdin,” kata Ali Fikri, Senin, 20 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu diserahkan ke negara oleh tim jaksa eksekutor satuan tugas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Penyerahan dilakukan atas vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang itu juga merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Dodi. Tindakan serupa juga akan diambil dalam perkara lain.

“Tentunya KPK akan tetap dan konsisten secara proaktif untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery ini sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.

 

6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin pidana penjara selama 6 tahun atas perkara dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Pemkab Muba tahun 2021.

Vonis terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 5 Juli 2022, sore.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,16 miliar.

 

Sumber : Metrotvnews.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button