HUKUMPALEMBANG

Oknum DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Ajukan Penangguhan Penanganan

MAKLUMATNEWS.com,Palembang–Kuasa Hukum oknum anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen (SZ) dari Lawsfram Perisai Nusatara Palembang mengajukan upaya penangguhan penahan.Hal tersebut diungkapkan Aldo Zulviansyah Juru bicara kuasa hukum di kantor Lawsfarm Perisai Nusantara Palembang, Jalan Riau no 3 Palembang, Rabu (7/9/2022) sore.

Aldo mengatakan, pengajuan penangguhan penahan ini terkait, kondisi SZ yang sekarang sudah usia sudah tua 65 tahun dan kesehatannya menurun. Serta tidak mungkin untuk melarikan diri karena SZ masih mempunyai tanggungjawab sebagai anggota DPRD terhadap 5000 mata pilihnya.

“Kita baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Maka itu pengajuan penangguhan penahan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses,” ujar Aldo

Aldo menuturkan, proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi.
Sebelum juga kliennya juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang proses penyidikan di Polrestas Palembang.

“Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,”katanya.

Lebih lanjut, Aldo menerangkan, dalam peristiwa 5 Agustus 2022 di SPBU tersebut sebenar terjadi karena kesalah pahaman, dimana kliennya SZ ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita di jalur Pertalite.

“Saat meminta jalur itulah, terjadi kesalah pahaman dan sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita,”tandasnya. (Yanti)

BACA JUGA  Viral, Polemik Perboden Jalan Simanjuntak di Palembang: Ngotot Mau Lewat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button