PALEMBANG

Tersangka Oknum DPRD Lahat Dipindahkan ke Kejari Lahat

MAKLUMATNEWS.com,Palembang–Oknum anggota DPRD kabupaten Lahat dari fraksi gerindra, Imanullah (53) segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) Lahat usai berkasnya dinyatakan lengkap (p21), rabu siang (7/9).

Pelimpahan tahanan tersangka Imanullah dilakukan penyidik unit v subdit III Jatanras Polda Sumsel, ke Kejari Lahat.

Tampak tadi Imanullah keluar dari ruang tahti polda sumse sudah dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tersangka Imanullah diantar penyidik unit V Jatanras Polda Sumsel dengan menggunakan kendaraan minibus toyota kijang inova, dan berangkat sejak pagi tadi, sekitar pukul 08:45 wib.

” kita sudah menyelesaikan proses penyidikan dan ini kita melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan Negri Lahat,” Ucap AKP M. Ikang Ade Putra, Kanit V subdit III Jatanras.

Lanjutnya, dari hasil penyidikan Imanullah disangkakan pasal 266 kuhp ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat.
” Terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan, “ungkap

AKP M. Ikang juga menyampaikan tersangka Imanullah mendekam di tahanan polda Sumsel kurang lebih hampir dua bulan lebih.

” Karena yang bersangkutan juga sempat sakit sakit hingga harus dirawat di rumah sakit bhayangkara, “ucapnya.

Untuk diketahui, kronologis awal kasus yang menyandung anggota dewan kabupaten Lahat ini, bermula saat Emil Manthovani (48) selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana berupa land clearing (pembersihan lahan) dan pemagaran oleh pihak Imanullah.

Sementara lokasi land clearing yang dilakukan pihak Imanullah berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Banjarsari Pribumi.

Sementara, PT Banjarsari Pribumi memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa surat pengopetan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.

BACA JUGA  Potret Tersembunyi Pasar Ikan di Bantaran Sungai Musi Palembang, Bisa Nego Udang Galah Segar!

Akibat tindakan tersangka itu kegiatan pertambangan dari PT Banjarsari Pribumi terganggu dan mengalami kerugian Rp 998.987.500.

Sementara Septa Oka SH kuasa hukum dari tersangka Imanullah menanggapi terkait perkara kliennya yang kini akan dilimpahkan ke Kejari Lahat.

Pihak akan melakukan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan dari Imanullah yang sempat beberapa kali harus dilakukan pembantaran ketika menjadi tahanan di Ditahti Polda Sumsel. .

” Beliau ini kan sakit, disini saja (Ditahti Polda Sumsel) sudah tiga kali pembantaran, sekiranya kami akan lakukan penangguhan penahanan agar bisa rawat jalan, minimal tahanan kota, ” Ucapnya.

Hal itu lantaran pihaknya mengkhawatirkan kondisi sakit jantung yang diderita dari tersangka Imanullah.

” Apalagi disanakan fasilitas kesehatannya kan tidak mendukung, “ucapnya. (Yola Dwi R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button