KRIMINALITAS

Penghentian Penyidikan Kasus Penipuan Travel Umroh Dikeluarkan, Pemilik Lapor Balik

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan M Aminuddin SH dengan terlapor Direktur Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata, H Dedi Suparman ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu dihentikan Penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan penyidik pada tanggal 17 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK.

Hingga akhirnya surat SP3 kasus tersebut diambil langsung oleh H Dedi Suparman selaku terlapor didampingi oleh beberapa orang staf-nya, Jumat (21/10) sore.

Dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh penyidik artinya tidak ditemukan apa yang dituduhkan pelapor. Akibat pelaporan ini sedikit banyaknya berdampak terhadap jalannya bisnis perjalanan wisata umroh.

Apalagi, kata Dedi setelah dilaporkan pada bulan Mei 2022 lalu, pelapor secara sengaja mem-blow up nama jelas perusahaan travel umroh yang dipimpinnya.

“Di sejumlah media online, cetak dan elektronik pelapor secara jelas dan gamblang menyebut nama perusahaan travel Holiday Angkasa Wisata melakukan tindak penipuan dan penggelapan, padahal yang dilaporkan itu belum terbukti kebenarannya,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, seharusnya pelapor melakukan upaya negosiasi sebelum melaporkan persoalan ini ke ranah hukum dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Dedi melalui tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan balik para calon jamaah umroh melalui kuasa hukumnya ke Satreskrim Polrestabes Palembang dengan sangkaan membuat laporan palsu.

“Kami berharap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dapat menindaklanjuti laporan kami. Kami di Palembang, 17 cabang di Sumsel dan delapan Provinsi telah merasa sangat dirugikan atas dugaan telah melakukan tindakan tipu gelap yang akhirnya sama sekali tidak terbukti,” ungkap Dedi.

BACA JUGA  Pelaku Aksi Tawuran Menjadi Korban Pembegalan, Ini Modusnya..!

Dilain pihak Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Harris Dinzah SH SIK membenarkan terkait SP3 tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah kita lakukan tidak ditemukan unsur penipuan penggelapan, untuk itu penyelidikannya dihentikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu 25 Juni 2022 lalu sebanyak 26 jemaah Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata mendatangi SPKT Polda Sumsel.

Didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin SH, para jemaah melaporkan Dirut Holiday Angkasa Wisata, Dedi atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

Pelapor mengaku telah membayar uang umroh Rp 28 juta, sebagaimana ditetapkan pemerintah. Lalu, pihak travel meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya karantina, PCR dan antigen.

Namun, belakangan terang Aminuddin, Pemerintah Arab Saudi membatalkan karantina. Mereka mempertanyakan persoalan tersebut kepada terlapor Dedi yang justru mengarahkan agar mengurusnya ke agency bukan ke travel.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button