KRIMINALITAS

Polda Sumsel Ungkap Penipuan Penjualan Emas Online

Polda Sumsel Ungkap Penipuan Penjualan Emas di e-commerce

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Kepolisian Unit 2 subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus terlibat penipuan terhadap nasabah pengguna kartu kredit dengan pembelian Online Fiktif yang dilakukan di salah satu e-commerce.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M.Barly Ramadan melalui Kasubdit V Siber Akbp Fitriyanti mengatakan saat pengungkap kasus tersebut, Jumat (25/11/2022) mengatakan pelaku berjumlah 4 orang yang berasal dari Kota Bogor.

“Ada 4 orang pelaku yaitu E, SS, SS dan MT mereka berasal dari wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Para pelaku ditangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah yang sama.

“Para pelaku ditangkap di salah satu rumah yang berada di Daerah Cibinong oleh Polres Bogor dan dibawa ke Polda Sumsel”, tambahnya.

Kombes pol M.Barly Ramadan menjelaskan modus pelaku adalah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan pembelian emas murni dengan potongan khusus bagi pengguna kartu kredit, yakni sebesar 30 persen.

” Setelah para pengguna menyetujui promo palsu tersebut, para pelaku akan mengirimkan link dan korban akan diperintahkan untuk mengisi data diri dan selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kode OTP tersebut pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan akan digunakan untuk membeli di salah satu toko online emas yang ada di salah satu e-commerce penjualan.

“Toko online tersebut juga dibuat oleh salah satu pelaku sehingga seolah-olah penjualan tersebut memang ada,” tambahnya.

Setalah melakukan pemesanan di toko fiktif yang mereka buat, kemudian pelaku lainya mengantarkan orderan emas tersebut.

“Padahal yang dikirim juga bukanlah emas, namun hanya kotak yang berisi timah,” terangnya.

BACA JUGA  BNNP Sumsel, Sita 1150 Kilogram Sabu Berkedok Teh Kemasan

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000 akibatnya korban mengalami kerugian tagihan pembelian.

Sementara itu, tersangka Eko yang merupakan otak pelaku penipuan mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi kejahatan tersebut lebih dari lima bulan yang lalu.

“Sudah dari lima bulan yang lalu. Saya yang berperan sebagai pemilik toko emas fiktif,” ujarnya.

Akibat perbuatanya ke empat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu milyar.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button