HUKUM

Kasus Bupati Askolani Terus Bergulir, Nova Lengkapi Berkas Perkara

MAKLUMATNEWS. com,  Palembang–Wanita yang mengaku sebagai istri Sah Bupati Banyuasin, Nova Yunita didampingi kuasa hukumnya Ana Arianto SH, kembali mendatangi subdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kedatangan, guna kembali melengkapi berkas terkait pelaporan pertamanya terhadap Askolani tentang pernikahan tanpa izin.

Ana Arianto menjelaskan ada enam pertanyaan yang diminta penyidik subdit renakta/PPA Polda Sumsel.

” Lebih fokus mereka mempertanyakan isbat nikah atau pernikahan siri, padahal pernikahan isbat itu tidak pernah ada, seperti yang disampaikan AS dibanyak media dia melakukan nikah siri dengan saudara NY di bulan Oktober 2014 tapi faktanya saudara NY baru mengenal AS di bulan November 2014,”terangnya.

Ana Arianto juga mempertanyakan kebenaran pernikahan siri antara Bupati Banyuasin tersebut dengan kliennya.

Menurut Ana, hingga kini terkait pelaporan kedua NY tentang penelantaran anak dijelaskan masih proses penyelidikan dengan pemeriksaan Saksi-Saksi.

Dilain pihak Bupati Banyuasin sempat menanggapi pelaporan tersebut, AS menyatakan akan bertanggung jawab terhadap anak dari NY.

“Kenapa peryataan tersebut baru muncul setelah ada pelaporan dari kami, kalau memang bertanggung jawab kenapa tidak dari awal,”terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, memastikan dua laporan terhadap Bupati Banyuasin, hingga kini masih berjalan.

” kita lihat kalau proses penyelidikannya terkait laporan penelantaran anak ataupun pernikahan tanpa izin, jika ditemukan unsur pidanan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Lebih lanjut, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk dua laporan NY.

“Bila nanti penyidik akan memeriksa Bupati Banyuasin, pihaknya akan bersurat ke kemendagri untuk lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”tutupnya

Reporter : Yola Dwi R

BACA JUGA  Nilai Adat Tercermin Dalam Restoratif Justice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button