PALEMBANG

Terkendala Izin AMDAL, Pembangunan Incenerator Mundur Pertengahan 2023

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Incenerator yang direncanakan mulai Desember tahun ini terpaksa kembali mundur dari jadwal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, rencana ground breaking kembali mundur dari jadwal seharusnya.

“Izin AMDAL belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka pembangunan fisik dari proyek strategis nasional ini belum bisa dilakukan,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, dari segi proses sarana dan persyaratan telah lengkap pada dua minggu lalu.

“Ground breaking perkiraan Mei 2023. Time line minggu keempat April sudah keluar untuk AMDAL ini,” katanya.

Diakuinya jika dalam pengeluaran izin AMDAL dari KLHK butuh proses panjang karena ini tidak mudah.

Setelah proses izin AMDAL selesai baru akan dikeluarkan juga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah kota Palembang.

“Untuk PBG akan kita lakukan secara paralel, karena baru dikeluarkan setelah amdal keluar.

Makanya estimasi Mei untuk mulai pembangunan, sehingga mundur dari jadwal yang diperkirakan pada akhir tahun ini,” katanya.

Selain menunggu izin AMDAL keluar, terkait dengan pembangunan Incenerator Palembang itu juga baru saja dilakukan studi kelayakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Sebab, tahapan berikutnya selain AMDAL dari KLHK, ada juga perjanjian jual beli listrik.

Berdasarkan Perpres 35 PLN sebagai pembeli dari listrik maka dilakukan perjanjian jual beli listrik,” katanya.

Beberapa hal dalam studi kelayakan, seperti dilakukan untuk validasi PLTSa di Palembang, termasuk pasokan sampah dari Kota Palembang sendiri.

Selanjutnya soal proses pengangkutan dari sumber ke PLTSa ke lokasi sampai ke Perda payung hukumnya.

“Dalam rangka pola ruang keberadaan PLTSa ini sudah sesuai, terkait lalin pemkot sudah menyiapkan juga dan kendala-kendala dalam pengangkut,” katanya.

BACA JUGA  Pelanggaran AMDAL Limbah Industri Bisa Dipidana

Sementara untuk ke pihak pembangun, yaitu PT Indo Green Power dalam memuluskan perjanjian jual beli juga ditanyakan oleh PLN seperti apa kalori sampahnya.

Sebab, studi kelayakan ini akan jadi dasar validasi kemudian untuk naskah dalam perjanjian jual beli listrik.

“Proses dari studi kelayakan ini setidaknya butuh waktu 35 hari,” katanya.

 

 

Reporter : Pitria

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button