HUKUM

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel : Konsumen Cerdas Pelaku Usaha Harus Bijak

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat selaku konsumen, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel punya tugas dan tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat selaku konsumen.

Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen ke pedagang di beberapa Pasar Tradisional, terutama di pasar dan toko yang ada di Kota Palembang, Selasa (20/12/2022)

Panit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ipda Hendry Prayudha mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengedukasi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Rai Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,”jelasnya.

Menurut Hendry hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak.

“Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan,” terangnya.

Menurut Hendry, perlindungan konsumen merupakan keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya.

“Undang-undang tersebut juga mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Deni pemilik Toko Prima Jaya Km-10 yang turut disambangi mengapresiasi kinerja penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Deni pun berharap agar penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrliimsus Polda Sumsel selalu hadir di tengah tengah masyarakat dan pedagang khususnya UMKM guna memberikan edukasi, regulasi serta pengetahuan terkait barang barang apa saja yang diperbolehkan untuk diperdagangkan.

BACA JUGA  Gudang Minyak Ilegal Meledak, Polda Sumsel Copot Dua Kapolsek..!

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button