KRIMINALITAS

Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Palembang Ditangkap Polisi

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG –Kepala Kantor BPN Kota Palembang NS (50) ditangkap polisi karema terindikasi terlibat kasus mafia tanah. Penagkapan ini berkat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, yang terus mengembangkan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kali ini, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.

“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, yang dikutip dari detikcom, Jumat (15/7/2022).

Zulpan mengatakan, ketiganya berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka, kata Zulpan, ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini. Hengki mengungkapkan salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

“NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki saat dihubungi secara terpisah.

Tersangka selanjutnya adalah RS (58) selaku Kasi Survei pada kantor BPN Bandung Barat. RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Kemudian PS (59) pensiunan BPN, yang merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017. “Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.

Adapun pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

BACA JUGA  Korban Asusila Kakak Tingkat di Kampus Diminta Cabut Laporan, Kuasa Hukum : Kami Menolak..!

“Tapi peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” katanya.

Editor : Sgw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button