HUKUM

Kajari Lahat Dicopot Gegara Tuntut Pemerkosa Pelajar SMA Cuma 7 Bulan

MAKLUMATNEWS.comKasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMA AAP di Lahat, Sumatera Selatan yang dilakukan dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) telah mencapai titik akhir.

Kedua pelaku diketahui dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memberikan vonis terhadap kedua pelaku lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons tuntutan yang diberikan Jaksa dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Saat ini, beberapa pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dinonaktifkan buntut rendahnya pemberian tuntutan terhadap kedua pelaku.

“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023, sebagaimana dikutip MAKLUMATNEWS.com dari viva.co.id.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan buntut rendahnya tuntutan pelaku dalam kasus tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Lahat. Kata Ketut, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Nantinya, hasil eksaminasi khusus akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.

Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut,” kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat sendiri telah mengajukan banding atas vonis selama 10 bulan penjara yang diterima kedua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yakni OH (17) dan MAP (17). (*)

 

Editor : Aspani Yasland  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button