HUKUMNASIONAL

Mangkir dari Panggilan Kejagung, Presiden Jokowi Minta Menkominfo Hormati Proses Hukum

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Seperti kita ketahui, Kamis (9/2), Menkominfo Johnny G. Plate dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemanggilan Menkominfo itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Namun, Johnny mangkir dari panggilan Kejagung dengan dalih sibuk kerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menghormati proses hukum.

Pernyataan Jokowi disampaikan karena pembantunya tersebut tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum,” kata Jokowi usai menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Johnny mengikuti acara HPN 2023 bersama Jokowi hari Kamis. Padahal, Rabu (8/2), Sek retaris Jenderal DPP Partai NasDem itu berjanji memenuhi panggilan Kejagung.

“Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” kata Johnny. Kejagung pun menjadwalkan pemanggilan Johnny pada Selasa (14/2) depan karena mangkir.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi berupa rekayasa tender penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022 untuk mendukung jaringan internet di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT.

Apalagi, dari 5 seksi tahapan, banyak yang belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan.

Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka.

Mereka adalah :

– Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryato;

– Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latief;

– Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S;

– Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali;

BACA JUGA  Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris, Tersangka Korupsi Penjualan Asrama Mahasisw di Yogyakarta

– Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Selain itu, Kejagung mencekal 23 orang untuk ke luar negeri selama 6 bulan guna memudahkan proses penyidikan.

Surat pencekalan terbit pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. (*/alinea.id)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button