PALEMBANG

423.845 Lembar SPPT PBB Disebar

MAKLUMATNEWS com, Palembang — Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sudah mulai menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Prabu Mandiri mengatakan, secara bertahap SPPT sudah disebar sejak Februari lalu.

“Total ada sebanyak 423.845 lembar SPPT PBB yang dibagi secara bertahap kepada wajib pajak,” katanya.

Bapenda Kota Palembang, menargetkan SPPT PBB dapat diterima seluruh masyarakat Kota Palembang, setidaknya sebelum mendekati akhir masa pembayaran.

Adapun batas akhir pembayaran PBB  pada 30 September 2023. Jika telat pembayaran maka WP akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

“Karena ada denda yang dikenakan jika terlambat, maka kita mengimbau masyarakat segera membayar PBB ini,” katanya.

Sebab, Bapenda Kota Palembang diproyeksi menghimpun pembayaran PBB 2023 ini sebanyak Rp304 miliar

“Seperti diketahui dana pajak yang dihimpun ini untuk pembangunan Kota Palembang,” kata Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan.

Meski capaian PBB 2022 tidak tercapai 100 persen, namun di tahun ini target Bapenda lebih tinggi.

“Tahun lalu dari Rp260 miliar tercapai Rp 258,9 miliar atau 98,09 persen, sedangkan tahun ini Rp 304 miliar, kami upayakan tercapai,” katanya.

 

 

 

Reporter :  Pitria

BACA JUGA  Sanjo Malam Hari di Tugu Iwak Belido, Alangkah Cindo untuk Foto-foto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button