PALEMBANG

Kasus Dugaan Malpraktrik OKnum Dokter RSUD Bari Hingga Korban Meninggal Dunia Dihentikan Polisi, Ini Alasanya..!

MAKLUMATNEWS.com,Palembang, —  Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter berinisial B yang bekerja di RSUD Bari Palembang harus dihentikan pihak Penyidik Subdit Tipidter lantaran antara pihak korban dan yang bersangkutan sepakat untuk berdamai.

Selain itu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI menyatakan apa yang dilakukan oleh dokter B sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor dokter B.

”  Ada tidaknya kesalahan dalam penanganan pasien dan menentukan dugaan adanya malpraktik ada di IDI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). MKEK memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, ST., SH., MH.

“Kami gelar perkara sekitar seminggu yang lalu, dan perdamaiannya itu sekitar 10 hari yang lalu, jadi kasus ini sudah selesai dan berakhir damai,” tambahnya seperti dikutip dari detiksumsel.com, Rabu (5/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Herman orangtua Desfa Anjani yang meninggal dunia usai tidak kunjung membaik pasca menjalani operasi akhirnya pada Minggu (19/03/2023) menghembuskan nafas terakhirnya.

Herman kemudian melaporkan B Oknum Dokter RSUD Bari Palembang ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus malpraktik. Setelah anaknya menjalani operasi sebanyak empat kali sebelum akhirnya meninggal dunia.

Diketahui, orangtua pasien Desfa Anjani (7) anak perempuan pasangan Yani dan Herman warga 2 ulu Seberang Ulu 1 tersebut berdamai dengan diberikan bantuan uang tunai berkisar Rp 50 juta oleh pihak rumah sakit.

“Iya, itu memang sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terlapor. Perdamaian semacam pemberian uang santunan lah ya. Iya informasinya sekitar Rp 50 juta,” ujar Tito.

BACA JUGA  Sengketa Pengelolaan Parkir di Komplek Villa Ever Green, Warga Bakal Ngadu ke Walikota

Atas dasar surat perdamaian itu, sambungnya, polisi melakukan gelar perkara akhir di kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini.

Sedangkan terkait dugaan malpraktik yg dituduhkan, lanjutnya, dokter yang menangani pasien tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh MKEK IDI Sumsel.

Sementara itu, Kasubbag RSUD BARI Palembang, Ruly juga membenarkan jika kasus telah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Menurutnya kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Dokter yang menangani pasien yang dimaksudkan telah menjelaskan kondisi medis yang terjadi kepada pihak keluarga pasien dan pihak keluarga pasien mengerti, memahami dan menerima penjelasan yang diberikan,” tambahnya.

Saat ini permasalahan tersebut telah selesai. Proses penyelesaian dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan perwakilan RSUD Palembang BARI, dokter yang menangani pasien dan pihak keluarga pasien.

Reporter : Yola Dwi R

Editor : Jemmy Saputera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button