PALEMBANG

Sedang Dikaji, HGB Pasar 16 Ilir Bisa Mencapai Rp 400 Juta per Pintu

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Perumda Pasar Palembang Jaya menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir terbaru segera diumumkan setelah dikaji oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan, HGB Pasar 16 Ilir telah selesai pada 2016 lalu.

“Tarif baru HGB saat ini sedang dikaji oleh KJPP, dimana harga yang harus dibayar oleh pemilik toko sudah diakumulasikan untuk minimal 25 tahun ke depan,” katanya.

Rizal mengatakan, HGB ini merupakan turunan dari Hak Pengguna Lahan (HPL), dimana HPL ini milik Perumda Pasar. Nantinya HGB ini akan dibagikan kepada para pedagang.

“Sembari revitalisasi oleh pihak ketiga (PT Bima Citra Realty), nantinya sembari para pedagang menyelesaikan administrasi (membayar tarif HGB baru),” katanya.

Setidaknya ada 1.200 pedagang saat ini yang akan mendapatkan HGB baru dan membayar tarif yang ditetapkan oleh KJPP.

“Estimasinya Rp 250 juta – Rp 300 juta, sesuai dengan tata letak dan berada di lantai berapa, kalau Rp 400 juta itu sudah maksimal (letak toko sangat strategis),” katanya.

Menurutnya, tarif yang harus dibayar ini bukan perbulan, tetapi sesuai ketentuan HGB minimal dalam 25 tahun ke atas.

“Kami (Perumda Pasar dan pihak ketiga) akan umumkan per lantai dan letak toko, setelah keluar kajian tertulis dari KJPP,” katanya.

Dengan daya tampung 3.000 pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir, pihaknya berharap ini dapat terpenuhi setelah revitalisasi nanti.

“Ya banyak yang kosong, makanya nanti lantai 4 dan 5 diperbaiki dengan dipasang lip, agar pengunjung mau pergi ke Pasar 16 Ilir,” katanya.

Baru-baru ini pedagang resmi memberikan keterangan bahwa mereka dimintai dana sebesar Rp 3 juta.

BACA JUGA  Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Begini Kata Mantan Wali Kota Palembang 2 Periode Harnojoyo

“Rp 3 juta untuk administrasi tanda resmi kami ini menempati toko,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, oknum pihak pengelola memberikan informasi untuk kepemilikan HGB baru Pasar 16 Ilir, pedagang haru membayar Rp 400 juta – Rp 450 juta.

“HGB kami ini dikabarkan habis pada 2016, jadi kami harus bayar HGB baru, karena mahal kami belum bayar,” katanya.

 

Reporter : Pitria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button