OPINI

Pancasila: Hukum Adat-Hukum Nasional

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Ir Soekarno mengatakan bahwa beliau adalah salah satu penggali Pancasila ( Kaelan, 2013;22).

Beliau dalam biografinya mengatakan dia telah memikirkan tentang dasar negara bagi Indonesia merdeka sejak 16 tahun sebelum berpidato pada tanggal 1 Juni 1945.

Hasil renungan dan penggaliannya yang mendalam terhadap lapisan sejarah dan kearifan leluhur bangsa Indonesia itulah yang kemudian ia sampai dengan jernih dan cemerlang pada hari terakhir persidangan BPUPK yang pertama ( Kedeputian Bidang Pengkajian dan Materi, BPIP, 2020;20).

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia, intinya peradaban bangsa Indonesia.

Selanjutnya Ir. Soekarno mengatakan bahwa beliau bukan pencipta Pancasila, melainkan hanya penguatan atau perumus saja.

Selanjutnya beliau berkata Pancasila itu diciptakan oleh bangsa Indonesia ( Soediman Kartohadiprodjo, 2010: 28).

Mencermati istilah di atas : Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia, maka yang dimaksud adalah Hukum Adat sebagai nilai nilai luhur bangsa Indonesia.

Seminar Hukum Adat 1975 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 15 s/17 Januari 1975 , kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengartikan Hukum Adat adalah Hukum Indonesia asli, yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan undangan Republik Indonesia, yang di sana sini mengandung unsur agama.

(Catatan Iman Sudiyat, selaku Ketua 1, panitia penyelenggara mengatakan bahwa definisi di atas ada kekeliruan yaitu letak kata ASLI, seharusnya sebelum kata Indonesia: sehingga Hukum Adat adalah hukum asli Indonesia…. dst), hal tersebut disampaikan nya juga kepada penulis sewaktu beliau sebagai pembimbing thesis S2 saya di FH UGM).

Untuk menambah referensi kita ada baiknya kita melihat naskah pidato pengukuhan sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Negeri Djember, Prof. Dr. R.M. Soeripto, S.H., 2 Nopember 1969, berjudul Hukum Adat dan Pancasila Dalam Pembinaan Hukum Nasional Indonesia, mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber kelahiran ( welbron) dan bahwa Hukum Adat adalah sumber pengenal ( kenbron) dari Pancasila.

BACA JUGA  Fenomena Merosotnya Akhlak Remaja

Atas dasar pengukuhan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dan Seminar Hukum Nasional 1963 : Berdasarkan Hukum Adat adalah sama dengan berdasarkan Pancasila.( Lihat Ketetapan MPRS No. XX/ MPRS/ 1966 yaitu sejak tanggal 5 Juli 1966, Hukum Nasional Bangsa Indonesia harus berdasarkan atau bersumber pada Pancasila dan atau Hukum Adat (Soeripto, 1969, ; 32).

Terakhir dipertegas oleh Penjelasan Pasal 2 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan undangan yang telah diubah oleh Undang Undang Nomor 15 tahun 2019, ditegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara.

Hal ini menandaskan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang harus dipraktekkan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena yang dimaksud dengan ideologi adalah praktik dari ide.

Sebuah ide tidak jadi ideologi, karena tidak diwujudkan dalam kehidupan. Demikian pula Pancasila, akan terhenti menjadi ” dasar yang stagnan” ketika tidak diamalkan oleh masyarakatnya.

Mengamalkan Pancasila, baik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan kebijakan publik, pelaksanaan kebijakan publik tersebut, hingga perilaku keseharian aparatur negara, merupakan praktik ideologis dari Pancasila. (Termasuk apa yang kita maksud kan dengan Hukum Nasional.).

Satjipto Rahardjo dalam makalahnya berjudul Pengertian Hukum Adat, Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat ( living law) dan Hukum Nasional, bahwa pembuatan Hukum Nasional berarti bahwa di samping hukum ini menjadi sasaran pengaturan hukum nasional, maka ia sekaligus juga merupakan pembatasan sampai di mana pengaturan itu dapat dilakukan. Dengan perkataan lain Hukum Nasional tidak dapat mengabaikan begitu saja kenyataan kenyataan yang telah tumbuh sejalan dengan kehidupan hukum adat itu sendiri ( BPHN, 1975; 24).

Namun bukan berarti Hukum Adat dimaksud adalah hukum yang statis ( tidak dapat berubah), Hukum Adat adalah hukum yang dinamis – Plastis ( M. M. Djojodiguno SH).

BACA JUGA  Pancasila Dalam Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental BERSATU

Hazairin dalam Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa kedudukan hukum adat dalam proses pembuatan hukum nasional adalah tidak berbeda dengan data lainnya seperti ekonomi, sosial, demografi dan lain sebagainya.

Kenyataan hubungan antara hukum nasional, kekuasaan dan hukum adat. Adalah suatu prinsip bagi kekuasaan yang lebih tinggi berhak mengurangi,

mengubah dan menghapus kekuasaan yang lebih rendah. ( Ibid, )

 

Simpulan

Bahwa hukum adat adalah hukum yang mencerminkan pikiran pikiran dan cita cita hukum Indonesia.

Selain hukum yang hidup tetap akan ada sebagai kelengkapan hukum nasional. Penyebutan hukum adat untuk yang tidak tertulis tidak mengurangi peranannya dalam memberikan penyaluran dari kebiasaan kebiasaan, kepentingan kepentingan, yang tidak terucapkan dalam hukum tertulis.

Tepat apa yang dikandung oleh Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengakui eksistensi Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat ( living law). (*)

 

* Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Pembina Adat Sumsel

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button